KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Aktivitas di Jalur Rel
Sumber Foto: RRI.co.id
Jalur Berita

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Aktivitas di Jalur Rel

Kanal News Day - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah/2026, termasuk larangan ngabuburit di area rel setelah sahur maupun menjelang berbuka.

Awal Kejadian

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik. Ia menjelaskan bahwa area tersebut adalah ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.

Perkembangan

Mahendro menyampaikan bahwa meskipun Ramadan merupakan momen kebersamaan dan kegiatan ngabuburit, jalur rel tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas tersebut. Ia memperingatkan bahwa risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal bagi masyarakat serta operasional kereta api. Sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya, dan pada Januari hingga Februari 2026 telah terjadi tujuh kejadian serupa, menunjukkan perlunya kewaspadaan bersama.

Kondisi Terakhir

Larangan aktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya rutin melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas, serta meningkatkan patroli keamanan di titik rawan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.