KAI Daop 8 Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Rel Selama Ramadhan
Kanal News Day - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa, mengingat risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Awal Kejadian
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan imbauan ini sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Ramadhan adalah momen kebersamaan, jalur rel bukanlah tempat untuk berkumpul.
Perkembangan
Mahendro menjelaskan bahwa jalur rel merupakan ruang manfaat yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Sepanjang tahun 2025, KAI mencatat 23 kejadian temperan di wilayah operasionalnya, dengan tujuh kejadian serupa terjadi pada Januari hingga Februari 2026. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan memerlukan kewaspadaan dari semua elemen masyarakat.
Kondisi Terakhir
Menurut Mahendro, larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. KAI juga melakukan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah dan komunitas, serta meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan selama Ramadhan hingga masa Angkutan Lebaran 2026. Masyarakat diharapkan turut menjaga keselamatan dengan melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel.




