KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api
Kanal News Day - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, baik saat ngabuburit menjelang buka puasa maupun di waktu lainnya. Aktivitas ini dinilai berbahaya dan melanggar hukum.
Awal Kejadian
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa larangan aktivitas di jalur rel didasarkan pada risiko keselamatan dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api.
Perkembangan
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Luqman juga mengungkapkan bahwa meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang Lebaran memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari masyarakat.
Kondisi Terakhir
Sepanjang awal 2026 hingga 26 Februari, Daop 4 Semarang mencatat 10 kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 16 orang meninggal, satu korban luka berat, dan satu luka ringan. Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah-sekolah. Patroli keamanan juga diperkuat, terutama di perlintasan tak terjaga dengan lalu lintas tinggi.




