Indonesia Ditunjuk Wakil Komandan Operasi ISF Fokus Perdamaian
Sumber Foto: Disway Malang
Internasional

Indonesia Ditunjuk Wakil Komandan Operasi ISF Fokus Perdamaian

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Indonesia ditunjuk menjadi Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF). Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan, fokus tugas ISF adalah perdamaian dan upaya stabilisasi. Bukan operasi militer alias perang.

Siapa yang bakal mengemban jabatan Wakil Komandan ISF juga belum ditunjuk. Menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari pihak terkait. "Nanti akan didiskusikan dulu. Itu nanti ya dari TNI yang pilih," ujar Sugiono pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Susunan kepemimpinan ISF terdapat tiga posisi wakil komandan. Indonesia dipercaya menempati jabatan Wakil Komandan Operasi karena mengerahkan sekitar 8.000 prajurit. Terbanyak dibandingkan negeri peserta lainnya.

Force Commander dipegang oleh Amerika Serikat, sementara tiga deputi bertugas membantu pelaksanaan misi sesuai bidang masing-masing termasuk Indonesia. Penempatan tersebut mencerminkan besarnya peran dan kontribusi Indonesia dalam struktur pasukan internasional yang bertugas di Gaza.

"Ini juga merupakan suatu penghormatan dan penghargaan terhadap track record Indonesia serta reputasi prajurit-prajurit Indonesia di berbagai medan penjagaan perdamaian. Saya kira kedudukan ini juga akan bisa memfasilitasi apa yang menjadi tujuan dan niat kita mengirimkan pasukam di ISF," tambah Menlu Sugiono dikutip dari harian.disway.id.

Pengerahan 8.000 prajurit TNI ke Palestina tidak dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai pembagian wilayah penugasan. Dan, skema tersebut disesuaikan dengan pembagian beberapa sektor di area misi.

Perkiraan jumlah keseluruhan pasukan yang akan bertugas di seluruh sektor bisa mencapai 20 ribu personel atau bahkan lebih. Penambahan kekuatan itu berlangsung secara progresif mengikuti perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.

"Mulainya dari situ (Rafah) katanya kemarin, tapi nanti detailnya kan ada, operasinya seperti apa, teatrenya seperti apa," kata Sugiono.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme rule of engagement atau aturan keterlibatan bagi Indonesia telah ditetapkan secara jelas, termasuk prosedur yang dapat dijalankan apabila menghadapi serangan.