Dugaan Mark Up Harga Rumah Subsidi di Rhabayu Estuario Batam: Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Sumber Foto: Batamtoday.com
Jalur Berita

Dugaan Mark Up Harga Rumah Subsidi di Rhabayu Estuario Batam: Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

BATAM – Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, yang terletak di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mengungkapkan dugaan praktik mark up harga rumah subsidi dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam pada Jumat, 20 Februari 2026. Mereka menilai ada perbedaan signifikan antara harga yang dibayarkan dan ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, yang berpotensi melanggar hukum.

Salah satu konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, menjelaskan bahwa ia membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 dengan harga Rp 172 juta melalui skema KPR BTN Syariah. Namun, sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, batas harga rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau saat itu adalah Rp 156,5 juta.

"Saya baru mengetahui harga resmi tersebut pada Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR," ungkap Nanda. Ia juga menyoroti bahwa selisih harga ini berpengaruh pada besaran pokok kredit. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, sisa pinjaman seharusnya Rp 136,6 juta, tetapi di bank tercatat Rp 148,6 juta. "Artinya, dari awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan," tambahnya.

Nanda juga menjelaskan mengenai pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta pada 2022, yang menurutnya langsung terdebet ke pihak pengembang. Ia hanya menerima Rp 500 ribu secara tunai. "Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempersoalkan perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB tertulis harga Rp 156,5 juta, sementara harga yang dibayar adalah Rp 172 juta. Hal ini, menurutnya, juga berpotensi merugikan pendapatan daerah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan data dan menunggu hasil dari Inspektorat. "Kami akan memeriksa data terlebih dahulu, jika ada selisih berdasarkan berkas resmi, kami akan menagihkan ke pengembang," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai permasalahan ini serius dan dapat berpotensi masuk dalam ranah hukum. "Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum. Kami akan kawal agar masyarakat tidak dirugikan," tuturnya.

Perwakilan pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak menghadiri rapat dengan alasan kesehatan.

Potensi Jalur Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

Dugaan mark up harga rumah subsidi ini dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • Pasal 492 tentang penipuan, apabila terdapat tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
  • Pasal 391 tentang pemalsuan surat, jika terdapat perbedaan atau manipulasi dokumen seperti nilai dalam AJB.

Jika ditemukan kerugian keuangan negara, perkara ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika konsumen dirugikan akibat informasi harga yang tidak sesuai, pengembang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak yang Berpotensi Menjadi Terlapor

Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini meliputi:

  • Pengembang atau direksi perusahaan, jika menetapkan harga di atas ketentuan atau meminta biaya tambahan di luar akad.
  • Marketing atau sales, jika terbukti aktif menawarkan pungutan tambahan atau memberikan informasi palsu.
  • Notaris/PPAT, jika sengaja membuat akta yang tidak sesuai fakta.
  • Oknum pejabat atau pihak bank, jika terdapat manipulasi data subsidi yang menimbulkan kerugian negara.

DPRD Batam berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penjualan rumah subsidi di kawasan tersebut. Warga juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.