DPR RI Dapat Sorotan Terkait Pelayanan Pengaduan Publik yang Mandek
Sumber Foto: Pojok Redaksi
Pojok Kanal

DPR RI Dapat Sorotan Terkait Pelayanan Pengaduan Publik yang Mandek

Jakarta - Kinerja pelayanan pengaduan publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mendapat perhatian publik. Banyak kritik yang muncul setelah sejumlah laporan masyarakat diduga tidak ditangani secara optimal, bahkan terabaikan tanpa adanya kejelasan tindak lanjut.

Salah satu pengaduan yang mencuat berasal dari Wiranto B Manalu, yang merasa kecewa dengan lambannya respons atas pengaduan yang diajukan melalui sistem online DPR RI. Pengaduan yang dikirimkan pada 5 Maret 2026 itu hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Wiranto mengungkapkan, ia justru diminta untuk mengirimkan laporan secara manual, yang dianggap bertentangan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang digalakkan pemerintah.

“Ini tidak logis. Masyarakat diarahkan menggunakan sistem online, tetapi diminta kembali ke metode manual. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam sistem,” ungkap Wiranto.

Masalah tidak hanya terhenti pada pengaduan yang mandek. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui email resmi Sekretariat Jenderal DPR RI juga tidak mendapatkan respons. Selain itu, nomor WhatsApp yang tertera sebagai saluran komunikasi resmi di situs DPR RI dilaporkan tidak aktif.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR RI dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPR seharusnya mampu merespons aspirasi dan keluhan masyarakat dengan baik.

Pengamat menilai bahwa permasalahan ini mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan pengaduan publik. Ketidakterpaduan antara sistem digital dan mekanisme manual dianggap memperburuk efektivitas layanan yang ada.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, sistem pengaduan publik seharusnya berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan negara. Ketika sistem ini tidak berjalan dengan baik, potensi ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin meningkat.

Wiranto juga menyoroti pola kerja DPR yang cenderung reaktif. Ia menilai lembaga tersebut hanya bergerak cepat ketika isu menjadi viral di publik, sementara laporan resmi yang masuk melalui jalur formal sering kali diabaikan.

“DPR jangan hanya muncul saat isu sudah ramai di media sosial. Banyak pengaduan yang disampaikan secara resmi, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Ini bentuk pengabaian terhadap rakyat,” tegasnya.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ekspektasi publik dan realitas pelayanan yang diterima. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Digitalisasi seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, bukan menambah lapisan birokrasi yang justru memperlambat proses. Ketika sistem online tidak berfungsi dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital pemerintah pun terancam.

Selain itu, tidak aktifnya kanal komunikasi resmi seperti email dan WhatsApp menunjukkan lemahnya pengelolaan layanan publik berbasis teknologi. Kanal-kanal ini seharusnya menjadi sarana utama untuk menjalin komunikasi dua arah antara DPR dan masyarakat.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa DPR RI perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pengaduan publik. Evaluasi ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga budaya kerja dan komitmen internal dalam merespons aspirasi masyarakat.

Transparansi dalam proses penanganan pengaduan juga menjadi aspek penting yang harus diperbaiki. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses secara profesional dengan jalur tindak lanjut yang jelas.

Jika kondisi ini dibiarkan, DPR berpotensi semakin jauh dari fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada menurunnya legitimasi publik terhadap lembaga legislatif.

Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem pelayanan publik secara umum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika pelayanan pengaduan di tingkat nasional saja masih bermasalah, maka kondisi di daerah berpotensi lebih kompleks.

Wiranto menyatakan bahwa pembenahan sistem pelayanan pengaduan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. Tanpa perbaikan yang signifikan, DPR akan kesulitan menjalankan perannya secara optimal sebagai wakil rakyat.

“Masyarakat berharap DPR segera berbenah. Kalau di pusat saja seperti ini, bagaimana dengan daerah? Ini harus menjadi perhatian serius,” tutupnya.

Kritik yang muncul diharapkan dapat menjadi momentum bagi DPR RI untuk melakukan reformasi internal, khususnya dalam aspek pelayanan publik. Kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi standar utama dalam setiap proses pengaduan.

Dengan perbaikan yang terarah dan konsisten, DPR masih memiliki peluang untuk mengembalikan kepercayaan publik. Namun, tanpa langkah konkret, kritik serupa dipastikan akan terus bermunculan dengan intensitas yang lebih besar.