DPD RI Soroti Kewenangan Daerah dan Realisasi Koperasi di Kotim
Kanal News Day - Foto:DIAN/MATA KALTENG - Reses Anggota DPD RI di Kotim Dr. A. Teras Narang Jumat, 27 Februari 2026.
Share on Facebook Share on Twitter
SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. A. Teras Narang, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan daerah saat melaksanakan reses di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 27 Februari 2026.
Baca juga berita lainnya
DPRD Kalteng Monitoring Penyaluran Sapi Kurban untuk Masyarakat Kotim
38 Sapi Kurban Pemprov Kalteng Disalurkan ke Masjid di Kotim
Hibah Aset untuk PCNU Kotim Masih Dikaji, DPRD Minta Kelengkapan Administrasi
Forum Literasi Digital Kotim Siapkan Program Prioritas 2026–2027 untuk Sekolah, UMKM dan Desa
“Dalam reses ini kami DPD melakukan pengawasan dalam berbagai program termasuk di antaranya adalah masalah pendidikan, masalah kesehatan, masalah infrastruktur dan banyak lagi hal-hal yang menyangkut urusan wajib. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita sejauh mana tugas wajib ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh aparat-aparat yang berada di bawah termasuk di antaranya adalah DPRD,” ujar Teras Narang, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur, yakni pemerintah kabupaten dan DPRD.
Keduanya, kata dia, tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau berbicara berkenaan dengan Perda termasuk di antaranya adalah Perda yang terkait dengan APBD itu kan merupakan keputusan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah itu cuma ada dua, Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berdua ini tidak boleh berpisah. Nah itulah yang kita kenal dengan kemitraan sejati,” tegasnya.
Namun demikian, ia menilai dalam praktiknya terdapat sejumlah regulasi di tingkat pusat yang berdampak pada berkurangnya kewenangan daerah. Beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba disebut turut memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah.
“Kami melihat dengan adanya beberapa undang-undang termasuk di Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang tentang Minerba dan undang-undang lain, banyak kewenangan daerah yang tidak diberikan kepada daerah atau diambil dari daerah. Daerah jadi penonton saja,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan pelaksanaan program pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditargetkan terbentuk dalam jumlah besar. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, realisasi di lapangan masih jauh dari target.
“Contoh pembentukan Koperasi Merah Putih dari target ribuan baru itu sekitar 107 yang terbentuk informasinya. Kemarin saya berkunjung ke suatu desa memang ada koperasinya tetapi hanya plangnya. Anggaran diterima Rp3 miliar, Rp2 miliar untuk bangun gedung dan Rp1 miliarnya untuk mengisi koperasinya,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses pembangunan pun sudah ditentukan instansi tertentu, sehingga pemerintah daerah kembali hanya menjadi penonton. Sementara untuk pengisian koperasi, harus melalui Agrinas yang bahkan tidak berada di daerah.
“Pembangunannya itu sudah ditentukan instansi tertentu, akhirnya daerah hanya menonton lagi. Kemudian untuk mengisinya harus suplai lagi melalui Agrinas, dan Agrinas itu tidak ada di daerah. Lagi-lagi daerah menonton saja,” katanya.
Teras Narang menegaskan, dalam konteks inilah fungsi pengawasan DPD RI dijalankan. Hasil temuan di lapangan selama masa reses akan menjadi bahan evaluasi yang disampaikan di tingkat pusat.
“Dalam hal inilah kita lakukan pengawasan dan akan kita sampaikan nantinya di tingkat pusat apa saja yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena tujuan kita sama untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Share2 Tweet1 Send Share Share Send Scan
Previous Post
Lepas 43 ASN Purna Tugas, Bupati Sampaikan Penghargaan dan Harapan
Next Post
DPRD Ungkap Fakta Desa Tanpa TK dan Program Kalteng Terang Belum Merata
Berita Terkait
DPRD Kotawaringin Timur
DPRD Kalteng Monitoring Penyaluran Sapi Kurban untuk Masyarakat Kotim
Senin, 25 Mei 2026
Kotawaringin Timur
38 Sapi Kurban Pemprov Kalteng Disalurkan ke Masjid di Kotim
Senin, 25 Mei 2026
DPRD Kotawaringin Timur
Hibah Aset untuk PCNU Kotim Masih Dikaji, DPRD Minta Kelengkapan Administrasi
Senin, 25 Mei 2026
Kotawaringin Timur
Forum Literasi Digital Kotim Siapkan Program Prioritas 2026–2027 untuk Sekolah, UMKM dan Desa
Senin, 25 Mei 2026
Kotawaringin Timur
Cok Orda: Tantangan Digital Bukan Lagi Infrastruktur, Tapi Kesiapan Masyarakat
Senin, 25 Mei 2026
Kotawaringin Timur
Nilai IMDI Kotim Masih Tertinggal, Diskominfo Fokus Tingkatkan Literasi dan Pemberdayaan Digital
Senin, 25 Mei 2026
Load More
Discussion about this post




