DPD RI Dorong Penyelesaian Pemberhentian 235 Tenaga Kesehatan di Manokwari
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Filep Wamafma, menerima aspirasi 235 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manokwari yang diberhentikan dari status tenaga kontrak.
Ratusan nakes tersebut sebelumnya bekerja di 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah kabupaten Manokwari.
"Aspirasi disampaikan perwakilan nakes dari Distrik Masni, Prafi, hingga Kota Manokwari," kata Filep Wamafma, kepada media di Manokwari, Kamis, (19/2/2026).
Filep mengatakan, ratusan tenaga kesehatan ini menilai pemberhentian tidak sesuai prosedur.
“Pengangkatan mereka melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, tetapi pemberhentian hanya dengan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan,” ujar Filep.
Selain itu, mereka menilai bahwa sumber pembiayaan tidak semata bergantung pada APBD, namun masih ada sumber lain yang dapat menopang operasional nakes baik dari BPJS dan sumber lainnya.
Bahkan, para nakes yang diberhentikan juga mengeluhkan upah yang kecil.
“Jadi menurut mereka, pemberhentian ini tidak adil,” kata Filep.
Persoalan lain adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ratusan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi 15–20 tahun merasa seharusnya diprioritaskan.
Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang diangkat sebagai PPPK Kesehatan.
"Kondisi ini membuat mereka khawatir kehilangan jaminan kerja, padahal tenaga mereka masih dibutuhkan di puskesmas dan rumah sakit," imbuh Filep mengulas aspirasi para nakes.
Filep juga menilai bahwa keputusan pemberhentian ratusan nakes di Manokwari akan berdampak pada pelayanan kesehatan.
"Kepala Dinas Kesehatan Manokwari beralasan tidak ada anggaran untuk membiayai tenaga kontrak. Namun, Bupati Hermus Indou sebelumnya menjanjikan masa depan mereka akan dipikirkan," terang Filep.
Menurut Filep, pemerintah daerah seharusnya konsisten dengan visi Presiden untuk Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.




