DPD RI Desak Pemerintah Tegakkan Pencabutan Izin PT Gruti di Nias Selatan
Sumber Foto: AnalisaDaily.com
Nasional

DPD RI Desak Pemerintah Tegakkan Pencabutan Izin PT Gruti di Nias Selatan

Aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga penutupan aliran sungai.

Kondisi tersebut, sambungnya, berdampak pada keselamatan warga, termasuk perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini kerap memasuki wilayah permukiman.

Terkait laporan PT. Gruti terhadap AMAL Nias Selatan yang sedang diproses di Polres Nias Selatan, Penrad mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap netral dan proporsional.

"Polisi harus netral, tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak," tegasnya.

Penrad menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila diperlukan, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Kita ingin Nias Selatan damai, adil, dan kondusif. Jangan ada lagi ketakutan di tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan keputusan yang sudah diambil benar-benar ditegakkan," ucap Pdt. Penrad Siagian.