DPD Prajaniti Bali Dukung Independensi Prof. Palguna di Tengah Kontroversi
Kanal News Day - - Advertisement -
- Advertisement -
DENPASAR, balipuspanews.com – Pasca dilaporkannya Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim konstitusi. Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali pun langsung tegaskan dukungan penuh atas keteguhan sikap mempertahankan independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam kasus laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga memaparkan tanggapan Prof. Palguna atas pertanyaan dari anggota komisi 3 DPR RI, sudah benar dan tepat dalam konteks ketatanegaraan, disamping itu Prof. Palguna yang selama ini berperan sebagai pendidik sekaligus memberikan pencerahan kepada bangsa ini atas penjelasannya yang cerdas, bertanggung jawab dan tidak tercemar.
Apalagi, menurut Sayoga dalam kondisi negara saat ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada institusi formal maka kehadiran Prof. Palguna ibarat oasis ditengah padang pasir. Harus disadari bahwa, negara dan bangsa ini sangat membutuhkan kualitas dan karakter yang memiliki pengalaman luas seperti Prof. Palguna.
“Sesungguhnya kita membutuhkan lebih banyak lagi figur-figur pemimpin seperti beliau di panggung nasional” ungkap dia.
BACA : Bawaslu Buleleng Kolaborasi Dengan IMK Singaraja Perkuat Komunikasi Publik
Kehadiran Prof. Palguna bahkan dinilai oleh Sayoga sangat jelas memperlihatkan kepada bangsa ini bahwa semua bisa me-manage bangsa ini dengan cara-cara beradab, terukur dan jauh dari kepentingan sempit baik untuk keuntungan diri sendiri, golongan maupun afiliasi politik.
Apa yang disampaikan oleh Prof. Palguna dalam forum RDP Komisi 3 DPR RI, menurut Sayoga sesungguhnya representasi dari pengejawantahan dari nilai luhur bangsa ini yakni berkarya dan mengabdi kepada negara tanpa pamrih apapun ( rame ing gawe sepi ing pamrih).
Sementara itu, ketika ditanya tentang adanya pihak yang melaporkan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, menurut Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun pihaknya menilai aduan yang dilayangkan substansinya harus diuji secara ketat. Menurut Dwija, aduan tersebut memiliki tendensi menjadi alat tekanan politik terhadap independensi etik dan intelektual hakim. Jika yang dipersoalkan adalah kritik berbasis konstitusi dan etika jabatan, maka mengadukannya berpotensi problematis secara etik kebebasan berpikir hakim.
BACA : Pimpinan dan Jajaran DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE
“Hakim tidak boleh dibungkam hanya karena pandangannya tidak nyaman ditelinga pihak yang bermasalah” tandas pendiri Organisasi Mahasiswa di Universitas Warmadewa ini.
Menurut pria yang juga akademisi ini, jika aduan etik digunakan untuk mendisiplinkan pendapat konstitusional, itu berbahaya. Hakim bisa menjadi terlalu defensif dan berhenti bersuara, padahal fungsi mereka justru menjaga konstitusi dari penyimpangan kekuasaan.
Pihaknya meminta semua pihak memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dwija mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, melainkan kesehatan budaya konstitusional di Indonesia.
“Justru seharusnya agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir mestinya oknum anggota Komisi 3 DPR RI dalam RDP lalu yang harusnya dilaporkan,” tambahnya.
Menurut Dwija, Independensi hakim termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi adalah prinsip konstitusional. Sebagai warga negara yang taat hukum, penghormatan terhadap kewenangan mahkota MKMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 itu wajib hukumnya.
“Mari kita berikan kesempatan Majelis Kehormatan dengan kewenangannya untuk bekerja dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi”.
BACA : Sanitasi Kandang Sistematis Jadi Kunci Cegah Zoonosis pada Peternakan Rakyat
Sekretaris Prajaniti Bali ini menegaskan siapa pun, termasuk anggota DPR, dilarang mengintervensi proses peradilan, baik langsung maupun tidak langsung.
“Kalau ada oknum anggota Komisi III DPR RI yang menggunakan posisi politiknya,dengan niat tertentu (mens rea), untuk menekan, mengintimidasi, atau membungkam hakim,maka secara prinsip, oknum DPR RI tersebut bisa dipersoalkan secara etik bahkan hukum,” pungkas I Made Dwija Suastana.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tags
DPD Prajaniti Bali
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali
Prof Palguna
Bagikan
Berita Sebelumnya
Viralitas dan Etika Pemberitaan Jadi Bahan Diskusi PWI Buleleng
Berita Selanjutnya
KPP dan KP2KP di Bali Buka Layanan Akhir Pekan hingga 29 Maret 2026 untuk Pelaporan SPT Tahunan
RELATED ARTICLES
Jakarta
Stimulus Sektor Transportasi Mampu Stabilkan Ekonomi Nasional
Buleleng
KPU Buleleng Terus Sasar Generasi Muda Sebagai Pemilih Pemula
Buleleng
Sutjidra Rangkul Mahasiswa Satukan Gagasan wujudkan Buleleng Paten
ADS




