DPD Perindo Jakarta Selatan Desak Gubernur Serahkan Aset Tanah Benhil ke Ahli Waris
Sumber Foto: KPK-Sigap.com
Nasional

DPD Perindo Jakarta Selatan Desak Gubernur Serahkan Aset Tanah Benhil ke Ahli Waris

Jakarta KPK sigap -Ketua DPD Perindo Jakarta Selatan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan aset tanah yang berada di Benhil, Jakarta Pusat yang dipakai oleh Sudin Pemuda Dan Olahraga Jakarta Pusat kepada Ahli Waris Arya Djipang.

Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Selatan, Teuku M. Zaky Barrun mendorong agar

Pemprov DKI Jakarta Cq. Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengembalikan aset yang telah

dimenangkan oleh para ahli waris Arya Djipang melalui putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan

Kembali (PK) dengan Putusan No. 809 PK/PDT/2021 tanggal 1 Desember 2021, dengan amar putusan yaitu

Mengadili : “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Gubernur DKI

Jakarta Cq. Kepada Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, tersebut”.

“Gubernur DKI Jakarta harus segera menyerahkan aset tanah tersebut yang telah dimenangkan oleh para ahli

waris Arya Djipang secara Inkrah, karena itu adalah perintah pengadilan sesuai Undang-undang No.48 tahun

2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tanpa harus menunggu eksekusi pengadilan, kecuali adanya kebutuhan

masyarakat akan manfaat tanah tersebut sebagai sarana olahraga atau ruang terbuka hijau seluas 6.393 m²

yang berada di Jl. Danau Tondano, Benhil, Jakarta Pusat bisa membayar tanah tersebut kepada ahli waris

Arya Djipang sesuai dengan appraisal” ujarnya pada (23/2/2024) sore.

Teuku M. Zaky Barrun menilai, bahwa Pemprov DKI Jakarta Cq. Dispora DKI Jakarta seakan menghindar

dari putusan tersebut, makanya berharap di parlemen DPRD DKI Jakarta melalui H. Dina Masyusin,

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Partai Perindo segera mendorong dan membahas terkait penyelesaian

tanah seluas 6.393 m² yang berada di Jl. Danau Tondano, Benhil, Jakarta Pusat, yang di pakai oleh Dinas

Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Cq. Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat.

“Kepala Dinas pun juga harus pro aktif terhadap permasalahan di bawah, jangan menunggu masalah muncul

dulu baru bertindak, kasihan para ahli waris Arya Djipang puluhan tahun mereka berjuang atas tanah warisan

tersebut dan banyak juga tanah-tanah masyarakat lainnya yang di pakai oleh Pemda tanpa dilakukan oleh

prosedur pelepasan yang benar, kita berharap masyarakat harus mendapatkan keadilan atas tanah-tanahnya

yang hilang begitu saja”.

Sementara itu sampai hari ini belum ada konfirmasi dari Pihak Gubernur DKI Jakarta maupun Kepala Dinas

Pemuda dan Olahraga terkait penyelesaian tanah tersebut, apakah akan dibeli kembali atau akan

menyerahkan aset seluas 6.393 m² yang berada di Jl. Danau Tondano, Benhil, Jakarta Pusat kepada ahli waris.

Reporter Jasir

Editor mursyidi