DJP Jawa Tengah I Luncurkan Layanan Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Semarang
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah resmi membuka layanan pojok pajak di beberapa lokasi publik, termasuk dua pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Pojok pajak ini berlokasi di Mitra 10 Semarang dan Mal Ciputra.
Pembukaan layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pojok pajak akan memberikan berbagai layanan yang fokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk asistensi pelaporan SPT secara daring, layanan untuk mengatasi lupa EFIN, serta aktivasi EFIN.
Tujuan dan Harapan Layanan Pojok Pajak
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Bayu Setiawan, menyatakan bahwa layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyampaian SPT Tahunan oleh masyarakat. "Kami membuka layanan pojok pajak secara terjadwal agar mampu memudahkan wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan," ujarnya.
Bayu juga menambahkan, "Semoga dengan adanya layanan ini dapat mempercepat wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT." Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses layanan daring melalui media sosial resmi DJP.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Pojok pajak di Mal Ciputra dan Mitra 10 Semarang buka setiap hari Senin hingga Jumat hingga tanggal 31 Maret 2024. Layanan ini tersedia mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selain melayani SPT Tahunan, pojok pajak juga menyediakan asistensi untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).




