DJP Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Menggunakan Jasa 'Joki Coretax' dalam Pelaporan SPT
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Pojok Kanal

DJP Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Menggunakan Jasa 'Joki Coretax' dalam Pelaporan SPT

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax tengah menjadi perhatian di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga yang tidak resmi, atau yang biasa disebut sebagai 'joki', dalam pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengungkapkan bahwa penggunaan jasa tidak resmi mengandung risiko yang signifikan. Risiko tersebut meliputi potensi penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kata sandi, serta kemungkinan terjadinya ketidakakuratan dalam pelaporan, seperti pengisian data yang tidak benar atau asal 'nihil'. Hal ini dapat berakibat pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari dan berpotensi menimbulkan risiko penipuan.

"Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu," ujar Inge dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (7/4/2026).

Inge juga menekankan pentingnya memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan oleh DJP. Ia menyatakan bahwa pelaporan SPT secara mandiri sebenarnya mudah, aman, dan lebih terjamin, serta dapat melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.

"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Beberapa pengingat sudah kami unggah di akun media sosial resmi kami @DitjenPajakRI," tambahnya.

Inge menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT merupakan tanggung jawab pribadi Wajib Pajak dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, DJP mendorong agar pelaporan SPT dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak resmi, seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar.

"Pelaporan mandiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya," terangnya.

DJP juga telah menyediakan berbagai kanal bantuan untuk memudahkan masyarakat, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta kanal edukasi seperti YouTube DJP.