Direktorat Jenderal Pajak Ingatkan Wajib Pajak untuk Tidak Menggunakan Jasa Joki dalam Pelaporan SPT
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Pojok Kanal

Direktorat Jenderal Pajak Ingatkan Wajib Pajak untuk Tidak Menggunakan Jasa Joki dalam Pelaporan SPT

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa joki dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Penggunaan pihak ketiga yang tidak resmi dianggap memiliki risiko tinggi dan dapat mengakibatkan pemeriksaan ulang oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa penggunaan joki dalam pelaporan SPT dapat menyebabkan ketidakakuratan data. Hal ini termasuk kesalahan dalam pengisian atau pengisian data yang tidak akurat, yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, serta potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk penipuan.

"Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu," ungkap Inge.

Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan SPT adalah tanggung jawab pribadi dari wajib pajak dalam sistem self-assessment. Oleh karena itu, pengisian SPT sebaiknya dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan terdaftar.

Inge juga mengungkapkan bahwa pelaporan SPT secara mandiri lebih aman dan memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. DJP telah menyediakan berbagai kanal bantuan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain:

  • Kring Pajak 1500200
  • Layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Pojok pajak
  • Live chat
  • Media sosial resmi
  • Kanal edukasi seperti YouTube DJP

Inge menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak resmi dapat menimbulkan berbagai risiko serius, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Wajib pajak diharuskan menyerahkan informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kata sandi.

Oleh karena itu, DJP mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri dinilai lebih mudah, aman, dan terjamin, serta dapat melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.