Dinas PMD Nganjuk Dorong Whistleblower System untuk Pemberantasan Korupsi
Sumber Foto: Media Pojok Nasional
Pojok Kanal

Dinas PMD Nganjuk Dorong Whistleblower System untuk Pemberantasan Korupsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, yang dipimpin oleh Puguh Harnoto, S.STP., MM., berkomitmen untuk memperkuat program nasional pemberantasan korupsi melalui implementasi Whistleblower System (WBS). Langkah ini diharapkan dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk lebih aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Pentingnya Whistleblower System

Dalam sebuah pernyataan resmi, Dinas PMD menyampaikan, "Halo Sobat ASN, apakah kalian tahu pentingnya Whistleblower System (WBS) di lingkungan kerja kita?" WBS berfungsi sebagai saluran rahasia dan aman untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan anggaran dan gratifikasi.

Puguh Harnoto menekankan bahwa WBS bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih. "Kami jamin perlindungan identitas pelapor. Pelapor adalah mitra perubahan. ASN tidak boleh diam jika melihat penyimpangan," ungkapnya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Peningkatan Kesadaran dan Sosialisasi

Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga April 2025, pelaporan melalui WBS mengalami peningkatan sebesar 22% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran ASN dan masyarakat dalam mengawasi birokrasi semakin meningkat.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman mengenai WBS, Dinas PMD Nganjuk juga merencanakan agenda sosialisasi langsung ke desa-desa. Sosialisasi ini akan fokus pada pemahaman tentang tata cara pelaporan dan pentingnya menjaga integritas di lingkungan pemerintahan desa.

Relevansi dan Langkah ke Depan

Langkah ini sangat penting mengingat desa seringkali menjadi titik rawan korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan mendorong pelaporan dini, Dinas PMD berharap potensi kerugian negara dapat diminimalisir sejak awal.

  • Kunjungi kanal resmi inspektorat atau instansi terkait.
  • Siapkan bukti pelanggaran berupa dokumen, foto, dan kronologi.
  • Pastikan laporan yang diajukan akurat dan jujur.
  • Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

Dorongan dari Puguh Harnoto ini menjadi sinyal kuat bahwa budaya tutup mata dalam birokrasi harus diakhiri. Satu laporan dapat menyelamatkan dana publik, dan satu keberanian dapat menyelamatkan pembangunan.

Dengan semangat ini, diharapkan lebih banyak ASN dan masyarakat yang berani melapor dan berpartisipasi dalam upaya memberantas korupsi.