CCTV Ungkap Dugaan Penganiayaan di Pabrik Tahu, Keluarga Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Sumber Foto: Patra Indonesia
Jalur Berita

CCTV Ungkap Dugaan Penganiayaan di Pabrik Tahu, Keluarga Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Pesawaran, 7 Februari 2026 - Dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja perempuan di Pabrik Tahu Hanif Fajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan, terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) diketahui oleh keluarga korban. Korban yang berinisial RK (22), merupakan warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025, namun keluarga baru mengetahui adanya rekaman CCTV pada 6 Februari 2026. Dalam rekaman tersebut, tampak dugaan pemukulan dan perlakuan kasar terhadap RK oleh terduga pelaku berinisial SL (23), yang juga merupakan warga Kecamatan Padang Cermin.

Sebelum keluarga korban mengetahui rekaman tersebut, SL telah membuat surat pernyataan pada 5 Februari 2026, di mana ia mengakui telah melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap RK. Dalam surat tersebut, SL berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah melihat rekaman CCTV, orang tua RK mengungkapkan kekecewaan dan merasa sangat terpukul. Ibu korban menegaskan akan melapor kepada aparat penegak hukum agar pelaku mendapatkan sanksi tegas. "Saya akan melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum agar pelaku segera ditindak tegas dan mendapatkan efek jera," ungkapnya.

RK sendiri membenarkan bahwa ia adalah sosok dalam video tersebut dan mengonfirmasi bahwa peristiwa terjadi saat ia sedang bekerja. Ia juga menyebutkan adanya intimidasi verbal dari pelaku yang membuatnya merasa tertekan.

"Kalau gak sama saya, gak tenang hidup kamu. Gak ada yang mau sama kamu," kata RK menirukan ucapan pelaku saat kejadian.

Peristiwa ini berpotensi masuk dalam beberapa delik pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tindakan kekerasan fisik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP. Selain itu, dugaan intimidasi atau ancaman juga dapat dikenakan ketentuan pidana terkait pemaksaan atau ancaman.

Walaupun pengakuan terduga pelaku melalui surat pernyataan dapat menjadi alat bukti, penilaian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun manajemen pabrik terkait peristiwa ini. Keluarga korban menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.