BEI dan OJK Finalisasi Aturan Baru untuk Transparansi Pasar Modal
RRI.CO.ID, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Keduanya menyampaikan perkembangan finalisasi aturan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan adanya progres atas proposal sebelumnya. Proposal tersebut telah disampaikan kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Ia menyebut pengungkapan pemegang saham satu persen telah memasuki tahap akhir. Granularisasi data kepemilikan saham juga sedang dalam proses penyelesaian final.
Selain itu, aturan pencatatan terkait free float minimal 15 persen telah rampung disusun. Saat ini, aturan tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa.
“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Jeffrey memastikan penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel. Proses tersebut dijalankan secara tepat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, OJK membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia sebagai langkah strategis. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan pasar modal nasional.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan keterlibatan lintas institusi. Satgas tersebut melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
"Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia akan diisi oleh OJK, Kemenko Perekonomian, dan rekan-rekan dari SRO. Ini bagian dari komitmen pembenahan pasar modal secara menyeluruh," ujarnya.




