BEI dan KSEI Siapkan Data Pemegang Saham di Atas 1%
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan perkembangan tentang keterbukaan data pemegang saham di atas 1%. Sebelumnya, informasi data pemegang saham suatu emiten hanya tersedia untuk di atas 5%. Saat ini, pengembangan transparansi data mencapai 82% dari target.
“Persiapan kami, tadi sudah saya sampaikan untuk disclosure 1% itu sudah tahap akhir. Kalau mau di- quantify mungkin sekitar 90%. Tadi untuk granularisasi data, saya sudah menyampaikan di atas 82%. Untuk peraturan I-A, mungkin sekarang ada di 80%. Untuk daftar pemegang saham terkonsentrasi itu mungkin sekitar 85%,” terang Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (20/2/2026).
Sementara, Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pembukaan data investor emiten ini juga termasuk daftar klasifikasi menjadi 28 jenis investor dari sebelumnya 9 jenis investor.
“Ini juga sedang dalam proses pemenuhan. Jadi 35.022 Single Investor Identification yang perlu dilakukan klasifikasi lebih granular tersebut, dapat kami sampaikan pemenuhannya saat ini sudah lebih dari 82%,” terang Friderica atau kerap disapa Kiki.
Adapun, puluhan ribu SID tersebut mulanya masuk ke kategori investor others (lainnya). Kemudian, masing-masing dirincikan kembali sesuai kategori 28 jenis investor.
Selain itu, BEI dan KSEI masih menggodok inisiatif data pemegang saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholder concentration list, yang sebelumnya telah diterapkan di Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Menurut Kiki, ini penanda informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditasnya terbatas.
Untuk mempermudah pengawasan dan penerapan, OJK beserta para pemangku kepentingan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas di Pasar Modal Indonesia. Selain OJK, satgas tersebut mengandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta para lembaga regulator mandiri—termasuk BEI hingga KSEI.




