BAZNAS Samarinda Tegaskan Dana Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kanal News Day - Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, secara resmi mendorong keterlibatan dana masyarakat untuk memperkuat pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam usulannya, Sultan menyarankan agar dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membiayai program tersebut mengingat keterbatasan anggaran negara yang tidak mungkin sepenuhnya dialokasikan hanya untuk satu program nasional.
Sultan menilai partisipasi publik melalui instrumen keagamaan ini menjadi langkah strategis agar implementasi MBG dapat berjalan maksimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan gizi.
Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
Merespons wacana tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Samarinda memberikan catatan kritis terkait batasan syariat dalam penggunaan dana zakat. Kepala BAZNAS Samarinda, Syahir Idris, menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan penyaluran yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan anggaran bantuan sosial pemerintah.
Menurutnya, pemanfaatan zakat harus tetap mengacu pada hukum Islam yang mengatur peruntukannya bagi golongan tertentu yang sudah ditetapkan. "Jadi zakat itu harus dipisahkan dengan program pemerintah lainnya, zakat itu hanya untuk diterima oleh delapan asnaf," tegas Syahir.
Ia menambahkan bahwa integrasi zakat ke dalam program MBG hanya bisa dilakukan jika penerima manfaatnya mutlak merupakan bagian dari delapan golongan tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat dari Desa
"Kalau MBG itu hanya untuk delapan asnaf itu boleh, tapi kalau tidak, ya tidak masuk hitungan. Jadi bisa digunakan harus dengan aturan atau syariatnya," lanjutnya.
Di luar dinamika usulan tersebut, BAZNAS Samarinda saat ini tengah mematangkan strategi untuk mencapai target pengumpulan zakat yang lebih besar di tahun mendatang. Meski potensi zakat di Samarinda diprediksi mampu mencapai angka Rp125 miliar, Syahir menyebut pihaknya menetapkan target yang lebih realistis untuk periode jangka pendek.
"Target kita di tahun ini di 14 miliar dulu untuk 2026. Kami berusaha untuk meramu program yang kira-kira memudahkan para muzaki untuk melakukan pembayaran zakat dan sedekah,” tuturnya. Target ini dipatok berdasarkan evaluasi pencapaian tahun sebelumnya yang diakui belum menyentuh angka maksimal.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Pangan Adalah Masalah Hidup dan Mati Bangsa
Untuk memastikan setiap rupiah yang terkumpul jatuh ke tangan yang tepat, BAZNAS Samarinda menerapkan sistem verifikasi yang ketat dan berlapis. Proses ini dimulai dari pendataan di tingkat akar rumput melalui RT dan Kelurahan, yang kemudian dikirim ke tingkat kecamatan sebelum akhirnya diverifikasi oleh tim BAZNAS.
"Setelah itu kita asesmen, dan kita adakan survey ke lokasi yang bersangkutan yang berhak mendapatkan," jelas Syahir.
Langkah ini dilakukan guna menghindari salah sasaran dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang masuk kategori mustahik.
Tidak hanya sekadar memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS Samarinda juga melakukan pendekatan psikologis dan pemberdayaan ekonomi. Calon penerima manfaat diwajibkan melalui tahapan dialog mendalam untuk menentukan jenis bantuan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Setelah itu ada wawancara lagi, untuk mengetahui psikologi penerima manfaat kemudian kira-kira dia ingin usaha apa," ungkap Syahir. Bantuan yang diberikan pun umumnya berbentuk barang modal usaha, yang kemudian diikuti dengan proses pemantauan rutin.
Guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, BAZNAS Samarinda telah memperluas jaringan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 325 masjid, musala, dan langgar yang telah mengantongi rekomendasi resmi.
Selain itu, layanan jemput zakat atau call zakat juga disiagakan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor atau UPZ terdekat.
Syahir mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kanal resmi dalam berzakat agar penyalurannya dapat terorganisir dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Kota Tepian.
[RWT]




