Bareskrim Tangkap Lima Tersangka Phishing E-Tilang Palsu
Sumber Foto: HARIAN DISWAY
Hukum

Bareskrim Tangkap Lima Tersangka Phishing E-Tilang Palsu

Kanal News Day - HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung, Rabu, 25 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban setelah menerima pesan singkat berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas. Dalam pesan tersebut, korban diminta mengakses tautan yang diklaim sebagai laman resmi pembayaran e-tilang.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, korban yang mengklik tautan itu diarahkan ke situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi. Karena percaya, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya.

Menurutnya, situs palsu tersebut dirancang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id untuk meyakinkan korban. Tautan jebakan itu disebarkan secara masif menggunakan metode SMS blast dari sejumlah nomor tidak dikenal.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan pelaku untuk menjerat korban. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi tambahan enam nomor telepon yang dipakai dalam aksi SMS blasting, melengkapi lima nomor awal yang telah lebih dulu terdeteksi.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sedangkan para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal dalam KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terutama yang memuat tautan mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau data keuangan. Jangan mudah tergiur atau panik oleh pesan yang belum tentu benar,” pungkas Himawan.