Bapenda Jawa Barat Luncurkan Pojok Samsat Kudu Bisa untuk Tingkatkan Layanan Aduan
Sumber Foto: Dara.co.id
Pojok Kanal

Bapenda Jawa Barat Luncurkan Pojok Samsat Kudu Bisa untuk Tingkatkan Layanan Aduan

Pojok Samsat Sebagai Solusi Layanan Publik

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan peluncuran layanan baru bernama Pojok Samsat Kudu Bisa. Layanan ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi wajib pajak dalam mengadukan berbagai kendala yang mereka hadapi, baik terkait administrasi kendaraan maupun permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menekankan pentingnya merata kualitas layanan publik, baik melalui kanal digital maupun layanan langsung. Dengan adanya Pojok Samsat, yang tersedia di 34 lokasi Samsat di seluruh Jawa Barat, masyarakat kini memiliki akses tambahan untuk menyelesaikan masalah yang memerlukan penanganan langsung.

Fokus pada Solusi dan Koordinasi Antarinstansi

Asep menjelaskan bahwa seluruh pegawai di Pojok Samsat telah dilatih untuk berorientasi pada solusi, sehingga pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan akurat. Setiap aduan yang diterima akan dikoordinasikan dengan mitra Tim Pembina Samsat, termasuk kepolisian dan Jasa Raharja, terutama jika terkait dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Koordinasi antarinstansi adalah kunci keberhasilan pelayanan Samsat. Dengan sinergi yang baik, berbagai persoalan administratif dapat diselesaikan lebih cepat dan sesuai prosedur,” ungkap Asep.

Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Interaksi Langsung

Bapenda juga memiliki call center yang beroperasi 24 jam sebagai salah satu kanal pengaduan. Namun, kehadiran Pojok Pengaduan memberikan alternatif bagi masyarakat yang lebih memilih penanganan langsung. Interaksi tatap muka diharapkan dapat mempererat hubungan antara pegawai Bapenda dan masyarakat, serta memberikan layanan yang lebih humanis.

Imbauan untuk Memanfaatkan Layanan Resmi

Asep Supriatna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh kanal layanan resmi yang telah disediakan. Ia menekankan bahwa semakin banyak warga yang menggunakan layanan resmi, semakin kecil peluang untuk munculnya misinformasi atau praktik percaloan yang merugikan.

“Dengan berbagai inovasi dan perluasan layanan ini, kami menargetkan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan serta meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pendapatan daerah,” tutup Asep.