Alih Fungsi Fasilitas Umum di Graha YKP: Tantangan Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Alih Fungsi Fasilitas Umum di Graha YKP: Tantangan Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan

Kanal News Day - Pembangunan perkotaan idealnya tidak hanya berorientasi pada ekspansi fisik dan peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus menjamin pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks pembangunan perumahan, keberadaan fasilitas umum (fasum) seperti ruang terbuka hijau, taman lingkungan, sarana olahraga, serta lahan resapan air merupakan bagian integral dari desain tata ruang yang berkeadilan. Fasilitas umum bukan sekadar pelengkap administratif dalam dokumen perencanaan, melainkan fondasi penting bagi terciptanya kualitas hidup yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, ketika terjadi alih fungsi fasilitas Umum menjadi area komersial di kawasan perumahan Graha YKP Surabaya, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum tata ruang, tetapi juga menyangkut dimensi ekonomi pembangunan dan keadilan sosial.

Kawasan Graha YKP (Gedung Yayasan Kas Pembangunan) yang berada di wilayah Kecamatan Rungkut Surabaya sejak awal dirancang sebagai kawasan hunian dengan fasilitas pendukung yang memadai. Dalam perencanaan awal, sejumlah lahan diperuntukkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang kebutuhan sosial dan lingkungan warga. Namun dalam perkembangannya, sebagian lahan tersebut dialihkan menjadi fungsi komersial. Perubahan ini memicu keberatan warga karena dianggap mengurangi hak kolektif atas ruang publik yang telah dijanjikan sejak awal pembelian. Ketegangan yang muncul mencerminkan adanya kesenjangan antara rencana pembangunan dan realisasi implementasi di lapangan.

Jika dilihat dari perspektif ekonomi pembangunan, alih fungsi fasilitas umum dapat dipahami sebagai perubahan orientasi dari modal sosial menuju modal privat. Dalam teori pertumbuhan ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Robert Solow, pertumbuhan jangka panjang dipengaruhi oleh akumulasi modal, tenaga kerja, dan kemajuan teknologi. Modal dalam konteks ini tidak hanya berupa investasi swasta, tetapi juga mencakup modal publik seperti infrastruktur sosial. Fasilitas umum termasuk dalam kategori modal publik yang memberikan manfaat kolektif dan meningkatkan produktivitas masyarakat secara tidak langsung. Ruang terbuka hijau, misalnya, berkontribusi terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat, meningkatkan kualitas interaksi sosial, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sumber daya manusia.

Ketika fasilitas umum dialihkan menjadi area komersial, memang terdapat potensi peningkatan aktivitas ekonomi jangka pendek, seperti kenaikan nilai lahan dan peningkatan pendapatan dari sektor perdagangan. Namun, dalam jangka panjang, pengurangan modal sosial berpotensi menurunkan kualitas pertumbuhan. Model Solow menekankan pentingnya keseimbangan dalam akumulasi modal untuk mencapai kondisi steady state (keadaan stabil) yang optimal. Jika modal sosial dikorbankan demi akumulasi modal privat, maka keseimbangan tersebut terganggu dan pertumbuhan menjadi kurang inklusif.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, persoalan alih fungsi fasilitas umum tidak hanya berkaitan dengan distribusi sumber daya fisik, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi dan kepastian hukum. Douglas North dalam teori institusional menekankan bahwa kualitas institusi menentukan arah dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Ketika aturan tata ruang dapat berubah tanpa transparansi yang memadai, maka muncul ketidakpastian yang berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelola kawasan. Ketidakpastian tersebut berpotensi menurunkan kualitas investasi jangka panjang karena pelaku ekonomi membutuhkan kepastian regulasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, kasus alih fungsi fasum di kawasan Graha YKP tidak bisa dipandang sebagai isu lokal semata, melainkan sebagai indikator penting mengenai konsistensi tata kelola pembangunan kota.

Teori pertumbuhan endogen yang dikembangkan oleh Paul Romer dan Robert Lucas bahkan lebih menegaskan pentingnya human capital sebagai motor utama pertumbuhan jangka panjang. Infrastruktur sosial seperti taman, fasilitas olahraga, dan ruang publik mendukung pembentukan human capital melalui peningkatan kesehatan, kreativitas, serta interaksi sosial yang produktif. Kehilangan fasilitas umum berarti berkurangnya sarana pendukung pembentukan kualitas sumber daya manusia. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam indikator ekonomi makro, tetapi dalam jangka panjang dapat memengaruhi produktivitas tenaga kerja dan daya saing wilayah.

Lebih jauh lagi, pembangunan perkotaan modern menekankan pentingnya konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Alih fungsi fasilitas umum menjadi area komersial mungkin meningkatkan penerimaan ekonomi jangka pendek, namun apabila tidak disertai kompensasi sosial dan ekologis yang memadai, maka pembangunan tersebut kehilangan dimensi keberlanjutannya. Kota yang berkelanjutan bukan hanya kota yang memiliki pusat perdagangan yang ramai, tetapi juga kota yang menyediakan ruang hidup yang sehat dan inklusif bagi warganya. Ruang terbuka hijau berperan dalam menjaga kualitas udara, menurunkan suhu lingkungan, serta menjadi ruang interaksi sosial lintas generasi. Ketika ruang tersebut berkurang, maka kualitas keberlanjutan kota juga ikut terancam.

Dari sisi ekonomi perkotaan, ruang publik memiliki nilai ekonomi tidak langsung yang sering kali tidak tercermin dalam transaksi pasar. Nilai tersebut dikenal sebagai positive externalities, yaitu manfaat tambahan yang dinikmati masyarakat tanpa harus membayar secara langsung. Misalnya, keberadaan taman lingkungan dapat meningkatkan nilai properti di sekitarnya, memperbaiki kesehatan warga sehingga menekan biaya kesehatan, serta meningkatkan produktivitas kerja. Ketika fasum dihilangkan, maka externalities positif tersebut juga berkurang. Sebaliknya, dapat muncul externalities negatif seperti kemacetan, polusi, dan risiko banjir yang biayanya harus ditanggung bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam analisis biaya-manfaat jangka panjang, pengurangan fasum sering kali menghasilkan kerugian sosial yang lebih besar dibanding keuntungan privat yang diperoleh dari pembangunan komersial.

Dari sisi statistik perkotaan, Surabaya sebagai kota metropolitan memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, mencapai lebih dari delapan ribu jiwa per kilometer persegi berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Surabaya tahun 2024. Dengan tingkat kepadatan tersebut, kebutuhan ruang terbuka hijau menjadi sangat mendesak. Regulasi nasional mengamanatkan ketersediaan minimal tiga puluh persen ruang terbuka hijau dari total luas wilayah kota. Namun pada praktiknya, banyak kota besar di Indonesia belum sepenuhnya mencapai target tersebut. Artinya, setiap pengurangan fasum di kawasan padat penduduk akan semakin memperlebar defisit ruang publik dan memperburuk kualitas lingkungan.

Selain itu, penting untuk melihat persoalan ini dalam kerangka keadilan spasial (spatial justice). Kota sebagai ruang bersama seharusnya dikelola dengan prinsip pemerataan akses terhadap fasilitas dasar. Jika satu kelompok masyarakat memperoleh keuntungan dari perubahan tata ruang, sementara kelompok lain kehilangan hak atas ruang publik, maka ketimpangan spasial akan semakin tajam. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Masyarakat yang merasa haknya diabaikan cenderung mengalami alienasi terhadap kebijakan publik, yang pada akhirnya dapat mengurangi partisipasi aktif dalam pembangunan.