Vonis 9 Terdakwa Korupsi di PT Pertamina Diumumkan
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Hukum

Vonis 9 Terdakwa Korupsi di PT Pertamina Diumumkan

Kanal News Day - STORY KEJAKSAAN - Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) dengan menyatakan sembilan orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Kesembilan orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar selama dua hari pada 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan 9 orang terdakwa terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 27 Februari 2026 menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.

Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya

Adapun amar putusan terhadap kesembilan terdakwa tersebut yaitu:

Terdakwa Riva Siahaan.

Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500.

Terdakwa Maya Kusmaya

Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.

Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Edward Corne

Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.

Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Agus Purwono

Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500

Terdakwa Yoki Firnandi

Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.

Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500