Kejaksaan Probolinggo Hentikan Kasus Korupsi Rangkap Jabatan Huda
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Jatim
Hukum

Kejaksaan Probolinggo Hentikan Kasus Korupsi Rangkap Jabatan Huda

Kanal News Day - PR JATIM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda, tersangka dugaan korupsi karena merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer SDN Brabe 1, Maron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Huda dikeluarkan dari Rutan Kraksaan sejak Jumat, 20 Februari 2026.

Pengendalian perkara kini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan penyidikan akan dihentikan. Salah satu alasan yang dikemukakan Anang adalah kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dikembalikan.

Ia menyebut perbuatan Huda melawan hukum, namun bukan perbuatan tercela, serta menilai tersangka tidak mengetahui larangan rangkap jabatan.

Sebelumnya, Kejari Probolinggo menemukan Huda menjabat pendamping lokal desa sejak 2019 dan menerima honorarium serta biaya operasional dengan total sekitar Rp118.860.321 hingga 2025.

Peraturan melarang pendamping desa merangkap jabatan yang dibiayai anggaran negara, sehingga Huda dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Nganjuk

Kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah penegak hukum tidak sejalan dengan semangat KUHP baru.

Ia menekankan jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP yang mensyaratkan unsur kesengajaan.

Menurut Habiburokhman, jika rangkap jabatan dianggap kesalahan administratif, pengembalian salah satu gaji kepada negara cukup sebagai sanksi. Pandangan itu memperkuat argumen bahwa perkara Huda lebih tepat diselesaikan tanpa proses pidana.