Senator DPD RI Serukan Perlindungan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan DTSEN JKN
Sumber Foto: indoposco.id
Nasional

Senator DPD RI Serukan Perlindungan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan DTSEN JKN

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on Facebook Share on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agita Nurfianti menegaskan, pentingnya perlindungan hak masyarakat rentan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Agita menegaskan, pemutakhiran data sosial ekonomi merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak dasar masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik.

Baca Juga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

“Negara tidak boleh absen hanya karena persoalan data. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Tidak boleh ada warga yang ditolak berobat saat mereka sangat membutuhkan, terlebih kelompok rentan yang kurang mampu,” tegas Agita dalam keterangan, Selasa (24/2/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan alur reaktivasi PBI JKN dan penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan, agar masyarakat tidak terbebani rantai birokrasi yang panjang. Menurutnya, kebijakan reaktivasi di tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan penting untuk memastikan akses cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan administrasi Lansia yang menempati KK tersendiri. Lansia yang tidak mampu disarankan memiliki KK sendiri melalui Disdukcapil, yang kemudian diperbarui oleh operator desa.

Langkah ini, lanjutnya, krusial agar sistem melihat kondisi ekonomi individu secara akurat, bukan lagi dipukul rata atas status anggota keluarga lainnya. Ia mendorong sinkronisasi dan koordinasi lintas instansi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, BPS, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan ground check dan verifikasi lapangan.

Hal ini, menurutnya, dilakukan agar menekan kesalahan sasaran dalam data kesejahteraan sosial. “Akurasi data harus berjalan seiring dengan keberpihakan pada kemanusiaan. Kebijakan DTSEN harus menjadi alat perlindungan sosial, bukan sumber keresahan baru di masyarakat,” ujar Agita.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan reses ini akan dirangkum dan dibawa oleh Komite III DPD RI sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional, termasuk dalam pembahasan lanjutan di Senayan pasca-Lebaran.

Menurutnya, transformasi menuju DTSN yang mengintegrasikan data DTKS (Sosial), P3KE (Kemiskinan), dan Regsosek (Ekonomi) adalah langkah besar pemerintah untuk mengakhiri carut-marut data bantuan sosial di Indonesia.

Meski proses transisinya penuh kejutan pahit di loket rumah sakit. Integrasi ini, menurutnya, bertujuan agar iuran negara benar-benar melindungi mereka yang membutuhkan, bukan mereka yang “mampu tapi mengaku miskin.”

“Kami akan mengawal kebijakan jaminan kesehatan agar tetap berpihak pada masyarakat kecil dan memastikan sistem kesejahteraan sosial nasional berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya. (nas)

Tags: dpd ri DTSEN PBI JKN Peserta PBI JKN

Berita Terkait.

Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01

Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09

Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26

Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06

Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05