Roy Suryo Tanggapi Pengembalian Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Kejaksaan
Kompas.tv
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons dikembalikan berkas perkaranya oleh kejaksaan ke Polda Metro Jaya.
"Saya pernah bicara di meja ini juga sekitar dua minggu yang lalu ketika Polda Metro itu melakukan pelimpahan tanggal 13 waktu itu, 13 Januari, dan saya bilang pasti akan P19 (berkas perkara dinilai belum lengkap), saya bilang gitu, atau akan balik," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (4/2/2026).
Ia mengatakan ketika pelimpahan itu ada beberapa saksi dan ahli yang belum diperiksa.
"Kemudian saksi juga belum diperiksa dari kami, saksi a de charge (saksi meringankan)," tambahnya.
Roy juga mempertanyakan barang bukti dan saksi dari pihak Polda Metro Jaya hingga berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan.
"Apa artinya yang katanya ada 700 barang bukti, kemudian ada 22 ahli dari sana, kemudian ada 120-an saksi dari sana, zonk semua, ya kan. Artinya apa? Ya memang perkara ini konyol kalau diterus-teruskan," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan dengan Catatan
Roy kemudian menyinggung mengenai kemungkinan kecil berkas dikembalikan oleh kejaksaan.
"Saya lihat data dari case management kejaksaan, yang namanya P19, langsung dikembalikan, itu hanya sekitar 3 sampai 7 persen yang ada. Jadi artinya rata-rata semuanya langsung P21 (berkas perkara telah lengkap)," katanya.
"Ini menunjukkan kasus yang menjadi atensi masyarakat banyak, katanya sudah bahkan laporan Jokowi itu semenjak 30 April, kemudian diawasi oleh banyak orang, kemudian sudah ada banyaklah pendukung mereka. Ada penasihat ahli Kapolri yang katanya setiap saat bisa telepan-telepon, eh nyatanya P19 juga," katanya.
Dalam program sama, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Nasution menyatakan, P19 merupakan hal yang biasa.
"Saya mau bilang, P19 itu, apalagi di tahap awal, itu sesuatu yang biasa. Karena itu maka jangan merasa bahwa dengan P19 awal, dianggap ini sebagai sebuah kecerobohan dari penyidik," ucapnya.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal Tanggal Lulus Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli.
"Berkas perkara kluster dua ya, kluster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Oleh karena itu, Budi mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman saksi dan saksi ahli kembali.
"Ada saksi-saksi lama terutama yang tetap dilakukan pendalaman, kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi ahli ataupun saksi, penyidik pasti akan melakukan pendalaman," ujarnya.
Budi menyatakan pihaknya terbuka dan memastikan semua orang mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Kesaksian Teman KKN Jokowi Soal Foto Ijazahnya, Kacamata Disorot
Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah Jokowi
Pada November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Juga eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat, 7 November 2025, dilansir KompasTV.
Menurut keterangannya, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
“Hasil penyidikan kami menetapkan 8 tersangka dalam 2 klaster, antara lain 5 tersangka klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL,” kata Irjen Pol Asep.
Lebih lanjut pada klaster kedua ada 3 tersangka lainnya.
“Klaster kedua 3 orang diantaranya RS, RHS, TT,” katanya.
Baca Juga: Razman Ngaku Dihubungi Ajudan Jokowi, Singgung Pintu Restorative Justice Roy Suryo Cs Kasus Ijazah?
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka dalam perkara ini, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 tersebut diterbitkan usai keduanya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice /RJ),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis, 15 Januari 2026, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut keterangannya, penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif (penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait).
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tambah Budi.
Berdasarkan keterangan tertulis tersebut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Halaman :
1
2
Show All
TAG : roy suryo roy suryo cs berkas perkara roy suryo dikembalikan polda metro jaya p19 ijazah jokowi
Sumber : Kompas TV
KOMPASTV SHORTS
Iran Balas Serangan Israel-AS, Hantam Pangkalan Militer Amerika di Qatar hingga Bahrain #short
Israel-AS Serang Iran, Netanyahu: Ini untuk Mengakhiri Ancaman Ayatollah Ali Khamenei #short
HOTEL DI UKRAINA JADI SASARAN SERANGAN DRONE RUSIA #short
10 ATLET DIDUGA JADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH PELATIH TIM PANJAT TEBING INDONESIA #short
PEGAWAI PT KAI DI CILACAP MENINGGAL DUNIA USAI DISERBU LEBAH #short
Lihat Semua
BERITA LAINNYA
Peristiwa
Seskab Teddy: Insentif Guru Honorer Naik di Era Presiden Prabowo
1 Maret 2026, 00:20 WIB
Berita Daerah
[FULL] Respons Komisi II DPR F-Golkar & Peneliti ICW soal Kendaraan Mewah Milik Gubernur Kaltim
1 Maret 2026, 00:11 WIB
KOMPAS DUNIA
[FULL] Pengamat dan Dosen Ilmu Politik Bicara soal Langkah Perlawanan Iran Usai Dirudal AS & Israel
1 Maret 2026, 00:08 WIB
Kalam Hati
Jadwal Imsak dan Subuh Minggu 1 Maret 2026 di Banda Aceh, Medan, Makassar, dan Denpasar
1 Maret 2026, 00:08 WIB
KOMPAS DUNIA
[FULL] Pendiri Synergy Policies Bicara soal Dampak yang Terjadi Usai AS-Israel Serang Iran
1 Maret 2026, 00:08 WIB
Peristiwa
[FULL] Bivitri Susanti Bicara soal DPR Akan Panggil Jaksa Terkait Hukuman Mati ABK Fandi
1 Maret 2026, 00:01 WIB
Jawa Tengah dan DIY
Antisipasi Lonjakan Mudik, KAI Daop 4 Semarang Intensifkan Perawatan 677 Km Rel KA
1 Maret 2026, 00:00 WIB
Peristiwa
Gibran, AHY, hingga Didit Bagi-Bagi Angpao ke Barongsai Saat Hadiri Festival Imlek Nasional 2577
28 Februari 2026, 23:55 WIB
Kalam Hati
Jadwal Imsak dan Subuh di Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung Minggu 1 Maret 2026
28 Februari 2026, 23:50 WIB
KOMPAS DUNIA
China Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan Penghentian Aksi Militer
28 Februari 2026, 23:47 WIB




