Raja Negeri Pasanea Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan PAD Rp631 Juta
Ambon, Tribun Maluku: Dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil kopra Pulau Tujuh menyeret Raja Negeri Pasanea, kecamatan seram Utara Barat kabupaten Maluku Tengah, Munajib Salaputa, S.Pd, ke ranah hukum.
Kepada wartawan, Kamis (05/02/2026) didampingi kuasa hukumnya, Ongky Hattu SH, Tokoh masyarakat Negeri pasanea Aujar Salaputa menjelaskan Selama empat kali panen sejak 2023, dana PAD senilai Rp631 juta diduga dikuasai tanpa pernah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ironisnya, hingga laporan dilayangkan ke aparat penegak hukum, Raja Negeri Pasanea memilih bungkam dan tidak pernah membuka laporan keuangan di forum publik.
Tokoh masyarakat Negeri Pasanea Aujar Salaputa, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Ini bukan kelalaian. Ini sudah masuk dugaan penggelapan. Uang ratusan juta itu hak negeri, tapi raja tidak pernah menjelaskan ke mana uang itu pergi,” tegas Aujar.
Menurutnya, ketertutupan Raja Negeri Pasanea telah mencederai prinsip pemerintahan adat dan pemerintahan desa yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau bersih, kenapa takut lapor ke masyarakat? Empat kali panen, ratusan juta rupiah, tapi tidak ada satu pun laporan. Ini patut dicurigai,” katanya keras.
Aujar menegaskan, masyarakat akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminta pencegahan panen kelapa, karena pemerintah negeri dinilai tidak lagi dapat dipercaya mengelola PAD.
“Sebelum uang rakyat terus hilang, lebih baik panen dihentikan. Raja harus bertanggung jawab dulu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum pelapor, Ongky Hattu, SH, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan tanpa dasar, melainkan bertentangan langsung dengan hasil Musyawarah Negeri Pasanea pada 17 Oktober 2023.
“Kesepakatan resmi jelas: 70 persen untuk masyarakat pengelola Kopra dan 30 persen untuk PAD. Tapi sampai hari ini, PAD itu tidak pernah dipertanggungjawabkan. Ini pelanggaran serius,” tegas Hattu.
Ia menilai, sikap Raja Negeri Pasanea yang tidak memberikan laporan, meski telah diminta berulang kali, menunjukkan itikad tidak baik.
“Klien kami sudah menempuh cara-cara persuasif. Tapi raja tetap diam. Karena itu, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan,” ujarnya.
Hattu juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan panen secara tertulis ke Polres Maluku Tengah, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi kerugian negara dan masyarakat.
“Pencegahan ini bukan kriminalisasi masyarakat, tapi langkah untuk memaksa pemerintah negeri membuka pertanggungjawaban PAD,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, rincian dana PAD yang diduga tidak dipertanggungjawabkan Hasil Panen Kelapa Di Pulau Tujuh Tahun 2023 sebesar 60 ton dengan harga satuan 650 rupiah, jumlah keseluruhan sebesar 390.juta rupiah yang kemudian dibagikan 30 persen ke Pemerintah Negeri sebesar 117 juta rupiah
Untuk tahun 2024 hasil panen sebesar 84 ton dengan harga satuan 8500 rupiah, jumlah keseluruhan 714 juta rupiah yang kemudian dimasukan 30 persen ke PAD negeri sebesar 214 juta rupiah
Tahun 2024 hasil panen 44 ton dengan harga satuan 800 rupiah, jumlah keseluruhan hasil panen 352 juta rupiah dan PAD bagi negeri sebesar 105.600.000 rupiah
Sedangkan untuk tahun 2025, hasil panen hasil panen 48 ton dengan harga satuan 13.500 rupiah , hasil keseluruhan 648 juta rupiah dan dimasukan untuk PAD negeri sebesar 194.400.000 rupiah
Total keseluruhan empat tahun PAD yang diperoleh negeri Pasanea sebesar 631 juta rupiah, namun sampai sekarang tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dari raja
“Kami tidak berhenti di sini. Senin nanti, laporan lanjutan akan kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku agar kasus ini tidak dikubur,” tegas Hattu.
Hingga berita ini diturunkan, Raja Negeri Pasanea, Munajib Salaputa, S.Pd, belum memberikan klarifikasi, meski telah diupayakan konfirmasi.




