Polsek Loa Kulu Fasilitasi Mediasi Damai Warga Margasari
Sumber Foto: Humas Polri
Internasional

Polsek Loa Kulu Fasilitasi Mediasi Damai Warga Margasari

Di tengah ketegangan kecil yang mengguncang harmoni warga Margasari RT.011 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, dugaan pencurian buah pisang dan jeruk nipis berhasil diselesaikan melalui mediasi damai. Kejadian ini melibatkan adik dari Sdri. Mira sebagai pelaku diduga, sementara Sdr. Edi Sugianto menjadi pelapor yang merasa dirugikan. Dengan sentuhan kepekaan sosial, Polsek Loa Kulu memfasilitasi pertemuan ini untuk mencegah konflik membesar, menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga kedamaian masyarakat.Mediasi berlangsung khidmat di Mako Polsek Loa Kulu pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 12.00 hingga 13.30 WITA. Hadir AIPTU Sunardi selaku Banit Reskrim sebagai penengah utama, Sdr. Edi Sugianto sebagai Pihak II (pelapor), Sdri. Mira sebagai Pihak I, Sdr. Hamsuni (Ketua RT.011), serta saksi warga Sdri. Arbainah dan Sdr. Rizal dari Margasari. Suasana tegang awalnya perlahan mencair berkat dialog terbuka, di mana setiap pihak menyampaikan isi hati masing-masing.Puncaknya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa dendam di masa depan. Sdri. Mira meminta maaf atas perbuatan adiknya, Sdr. Adittia, yang mengakui kesalahan dan siap wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek Loa Kulu. Mira juga berjanji mengganti kerugian, sementara Edi Sugianto memaafkan sepenuhnya dan mencabut laporannya agar tidak diproses hukum. Kesepakatan ini ditegaskan: jika Pihak I mengingkarinya, proses hukum akan diterapkan.kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Margasari dan sekitarnya, bahwa musyawarah kekeluargaan bisa meredam api konflik sebelum membesar. Dengan mediasi seperti ini, Polsek Loa Kulu tak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun jembatan persaudaraan antarwarga.