Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Banten
Sumber Foto: Kejaksaan Tinggi Banten
Hukum

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Banten

Rabu 3 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.

Perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan telah dipulihkan.

Proses perdamaian dilakukan pada 14 Agustus 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Cipocok Jaya dengan disaksikan Jaksa Fasilitator, pihak korban, dan keluarga tersangka. Korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk dilakukan penghentian penuntutan. Perdamaian ini juga mendapat dukungan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Post navigation

Previous Previous post:

AUDENSI & RAPAT EFEKTIF ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PT. IFG LIFE

Next Next post:

PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT. JASAMARGA KUNCIRAN CENGKARENG, PT. MARGA TRANS NUSANTARA, PT. CINERE SERPONG JAYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment *

Name *

Email *

Website

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Related News

Uncategorized

JALAN SANTAI BERSAMA SELURUH PEGAWAI KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

December 5, 2025

Uncategorized

KEJATI BANTEN MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL KESIAPAN OPERASI LILIN MAUNG 2025

December 4, 2025