Pemkot Bukittinggi Kolaborasi dengan Kejaksaan Raih Rp584 Juta dari Penagihan Pajak
Kanal News Day - Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat kemajuan signifikan dalam upaya pengamanan keuangan daerah dan penegakan kepatuhan pajak yang merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah penagihan piutang pajak kepada salah satu hotel di Kota Bukittinggi dengan tunggakan pokok sebesar Rp1,1 milyar beserta denda per Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut kerjasama berupa Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Negeri dari Pemerintah Kota, telah dilakukan aksi nyata sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp 584 juta hingga hari ini, Kamis (26/2).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi atas kontribusi strategis yang telah diberikan. Sebagai kepala daerah sekaligus pelaku usaha, saya meyakini bahwa iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak," kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Wako menegaskan penagihan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Capaian ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
"Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Wako.
Ia menambahkan melalui penguatan pendapatan daerah dan kolaborasi lintas lembaga, Kota Bukittinggi meneguhkan langkah menuju kemandirian skal, agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan Bukittinggi Gemilang.




