Pemerintah Diminta Realisasikan Rekomendasi DPD RI untuk Atasi Krisis Kemanusiaan di Papua
Sumber Foto: Suara Papua
Nasional

Pemerintah Diminta Realisasikan Rekomendasi DPD RI untuk Atasi Krisis Kemanusiaan di Papua

adv

loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah Republik Indonesia di seluruh Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPNPB serta masyarakat sipil baik orang asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi.

Siaran pers Rumah Solidaritas Papua menyatakan, jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024. Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Dikemukakan, konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU nomor 2 tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya, yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah pusat.

Berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran hak masyarakat adat Papua.

ads

Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut, beberapa lembaga advokasi hak asasi manusia, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Komisi Orang Hilang (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua untuk membahas kondisi HAM di Papua.

Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang ada di sekitarnya. Termasuk di dalamnya masalah pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua, persoalan pelanggaran hak masyarakat adat akibat pengembangan PSN, penegakan hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi di gedung DPD RI, 9 Februari 2026.

*****************

Suarapapua.com adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 poin rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah, yaitu:

1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi HHI.

2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU nomor 3/2025 tentang perubahan UU nomor 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.

Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 rekomendasi, sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati HHI dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Nugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua.

2. Meminta pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik.

3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan rapat kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.

Baca Juga: Tim Advokasi Solidaritas Merauke Desak Batalkan Proyek Jalan 135 KM

Selain itu, berkaitan dengan isu masyarakat adat Papua diberikan 2 rekomendasi, sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.

2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021.

Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM, ada 3 poin yang disampaikan yaitu:

1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.

2. Meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45 UU nomor 2 tahun 2021.

3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Ironisnya, baru beberapa hari pasca audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan, korban kembali berjatuhan sebagaimana terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan peristiwa penembakan terhadap pilot dan kopilot di bandar udara Koroway Batu, distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan situasi itu, semestinya pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana pernah pemerintah Republik Indonesia lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan juga pada konflik di Papua.

Berdasarkan uraian di atas, kami berbagai lembaga advokasi dan individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera:

1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan HHI di Tanah Papua, sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.

2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua.

3. Perintahkan Kementerian dan kepala daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.

4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar hak masyarakat adat Papua.

5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Tanah Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.

Jakarta, 17 Februari 2026

Hormat kami

Rumah Solidaritas Papua:

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Komisi Orang Hilang (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya