Pelayanan Publik Gorontalo Raih Skor 76,82, Kategori Sedang Tanpa Maladministrasi
Kota Goronatlo, InfoPublik – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Dulohupa Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Masran Rauf, tersebut mencatatkan nilai akhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sebesar 76,82 dengan kategori kualitas pelayanan sedang tanpa maladministrasi.
Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Gorontalo menjadi lokus penilaian, yaitu RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian itu merupakan instrumen pengawasan eksternal untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masran menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang objektif, independen, dan profesional.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian ini memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan eksternal yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Masran di Gorontalo, Kamis (12/2/2026).
Masran menegaskan, hasil penilaian tersebut akan dijadikan dasar perbaikan kebijakan dan praktik pelayanan publik ke depan.
Langkah konkret yang akan ditempuh meliputi penguatan standar layanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta optimalisasi pengawasan internal.
Sinergi dengan Ombudsman dan berbagai pihak juga akan terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berpihak kepada masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Karena itu, kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Hasil penilaian ini dipandang sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara layanan," ujar Masran. (mcgorontaloprov/via/anto/haris)




