OJK Identifikasi Penyebab Rendahnya Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah faktor utama yang menyebabkan protection gap atau kesenjangan perlindungan asuransi terhadap risiko bencana di Indonesia masih tergolong besar. Rendahnya tingkat literasi, keterjangkauan premi, hingga faktor budaya menjadi penghambat optimalnya peran asuransi dalam menutup kerugian akibat bencana.
Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK, Munawar Kasan, menyebut hingga saat ini hanya sebagian kecil kerugian ekonomi akibat bencana alam yang terlindungi asuransi.
Mengacu survei yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2024, insurance protection gap di sejumlah negara, termasuk Indonesia masih kecil.
“Kita lihat bahwa di Indonesia itu hanya 7,6% dari economic losses itu yang di cover oleh asuransi,” kata Munawar dalam KUPASI Annual Forum bertema “Penguatan Peran Asuransi dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia”, Kamis (29/1).
Munawar menegaskan, kondisi tersebut menjadi ironi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Ia mengingatkan, dalam catatan sejarah global, setidaknya tiga bencana besar dunia terjadi di Indonesia, mulai dari letusan Gunung Tambora, Krakatau, hingga tsunami Aceh 2004.
Baca Juga : Asuransi Bencana Alam Masih Rendah, Bank Bisa Mengakselerasi
Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa bahwa bencana alam bukan hanya sekedar ancaman tetapi memang sudah terjadi. Namun, ia mengatakan peran asuransi dalam penanggulangan bencana masih sangat kecil.
Menurutnya, terdapat lima faktor utama yang menyebabkan rendahnya perlindungan asuransi bencana di Indonesia.
Pertama, rendahnya awareness atau kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi bencana. Meski risiko bencana tinggi, banyak masyarakat belum menjadikan asuransi sebagai instrumen mitigasi risiko.
Kedua, keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme asuransi bencana. “Tidak banyak orang yang tahu bahwa sebenarnya ketika dia menghadapi bencana banjir, tsunami, angin topan dan lain-lain itu ternyata itu bisa diasuransikan,” kata Munawar.
Ketiga, persoalan keterjangkauan (affordability). Persepsi premi mahal masih menjadi hambatan utama. Munawar menekankan, tantangan industri adalah menghadirkan skema yang terjangkau tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian, termasuk melalui pengembangan produk seperti parametric insurance.
Keempat, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Faktor ini, menurut Munawar, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibenahi melalui penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
Baca Juga : Indonesia Rawan Bencana Konsekuensi Logis Diapit 3 Lempeng Utama
Kelima, faktor budaya, di mana sebagian masyarakat masih memandang bencana sebagai takdir semata. “Tetapi mungkin itu sebagian kecil lah. Kita tahu kalau nanti kita sampaikan bahwa takdir itu bisa dimitigasi, itu tentu saja akan bisa membuat mereka paham bahwa asuransi itu penting,” tambahnya.
Lantas apa yang bisa dilakukan ke depan? Dari sisi pemerintah, menurut Munawar, implementasi asuransi bencana wajib perlu segera direalisasikan. Dalam Undang-Undang P2SK, asuransi wajib telah diatur, termasuk asuransi bencana.
Kemudian, peran industri asuransi adalah mengembangkan produk yang lebih sederhan dan terjangkau, memperkuat pemodelan risiko, serta mengintegrasikan data pertanggungan.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KUPASI, Azuarini Diah Parwati menyampaikan bahwa tingkat perlindungan asuransi bencana di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data yang dihimpun MAIPARK, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki asuransi bencana, atau hanya sekitar 36 ribu unit dari total sekitar 64 juta rumah.
“Angka ini menunjukkan kesenjangan pelindungan yang sangat besar di tengah tingginya risiko bencana yang kita hadapi. Kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia tercatat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Sementara tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah,” kata Azuarini
Baca Juga : Data Sementara AAUI, Total Klaim Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus Rp 567 Miliar
Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, mengungkapkan kerugian ekonomi akibat bencana diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Namun, yang ditanggung asuransi masih sangat kecil. Sebagai contoh, klaim asuransi anggota AAUI atas bencana besar di Sumatra yang terjadi baru-baru ini tercatat sekitar Rp1 triliun, sementara pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan hingga Rp60 triliun.
“Artinya hanya 1 per 60 kerugian yang diambil oleh asuransi umum di Indonesia,” ujar Cipto
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics




