Obon Tabroni Desak Penataan UMP 2026 untuk Atasi Kesenjangan Upah
Berita Parlemen
0 Comments
JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti masih tingginya disparitas upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam pembahasan wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Ia menilai perbedaan upah yang terlalu lebar tidak sejalan dengan kondisi biaya hidup masyarakat yang relatif setara di berbagai daerah.
Ia mencontohkan kesenjangan signifikan antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat. Di Kota Semarang, misalnya, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara di Bekasi dan sejumlah wilayah industri Jawa Barat lainnya telah mencapai Rp5,6 juta.
“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif sama. Tapi upahnya bisa beda sampai hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” ujar Obon saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain disparitas antarwilayah, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti persoalan pengupahan sektoral yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Menurutnya, penyamaan upah antarindustri dengan karakteristik yang berbeda berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Tidak adil kalau industri otomotif yang butuh skill tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Tapi masalahnya, sampai hari ini parameternya belum jelas. Ini yang harus diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu menjelaskan bahwa penataan sistem pengupahan ke depan harus bertumpu pada parameter yang objektif, baik berdasarkan sektor industri maupun kondisi wilayah. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Buruh tidak boleh ditinggalkan ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” ujarnya.
Dalam konteks kebijakan jangka menengah, Obon juga menyinggung proses revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tengah berjalan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut, katanya, akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, sistem outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga mekanisme pengupahan.
“Undang-Undang ini nantinya akan menjadi dasar bagi aturan turunannya, termasuk soal pengupahan. Kalau undang-undangnya sudah jelas, maka regulasi di bawahnya juga akan lebih kuat dan tidak menimbulkan banyak polemik,” pungkasnya.
Facebook Twitter Pinterest
Previous Post
Pascabencana di Sumatra, Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Next Post
Ketua Baleg DPR RI Dorong Legislasi 2026 Lebih Efisien dan Adaptif terhadap Aspirasi Publik
BERITA TERKAIT
Berita Parlemen
Bahtra Tegaskan Peran BUMD Harus Menjaga Keseimbangan Profit dan Pelayanan Publik
12 Desember 2025
Berita Parlemen
Alimudin Kolatlena Soroti Minimnya Sosialisasi Penyelenggaraan Haji 2026
27 November 2025
Berita Parlemen
DPR Dukung Langkah Tegas Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Dugaan Pelanggaran PT Jui Shin Indonesia
19 Mei 2025
Show Comments (0)




