Sumber Foto: BeritaSatu.com
Hukum
Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya, Resmi Ditahan Kejaksaan
Makassar, ERANASIONAL.COM – Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejari Makassar, resmi menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.




