Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Genosida di Palestina
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Genosida di Palestina

KOALISI masyarakat sipil meminta Kejaksaan Agung mengusut genosida dan kejahatan manusia yang dilakukan Israel kepada Palestina.

“Kami secara resmi mengajukan laporan dugaan kejahatan genosida serta kejahatan manusia otoritas Israel, mulai dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta seluruh struktur pemerintahan dan militer mereka,” kata aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Kamis, 5 Februari 2026.

Fatia menjelaskan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida. Menurut Fatia, para pelaku genosida bisa diusut menggunakan universal jurisdiction.

Mereka yang hadir ke kejaksaan hari ini di antaranya, dosen hukum tata negara Feri Amsari, musisi The Brandals Eka Annash, hingga Wanda Hamidah. Laporan itu disampaikan langsung kepada Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung Dedie Tri Hariyadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Feri Amsari mengatakan, universal jusrisdiction tersebut bisa dilakukan karena ada entitas Indonesia yang terganggu. “Rumah sakit kita dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kami ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” kata dia.

Feri berharap dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, pemerintah lebih bertaring dalam mengusut tuntas kejahatan genosida yang dilakukan Israel. Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 sejak 8 Januari 2026.

“Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, berarti Indonesia juga punya tanggung jawab yang cukup besar. Salah satunya adalah terkait soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, konflik terbesar di dunia, yaitu Palestina dan Israel."