La Tinro Tuntut Perhatian Terhadap Kesenjangan Kesejahteraan Dosen PTN dan PTS
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Sosial

La Tinro Tuntut Perhatian Terhadap Kesenjangan Kesejahteraan Dosen PTN dan PTS

— Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), khususnya bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dosen swasta, terutama dalam aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier.

Ia menjelaskan bahwa dosen ASN di PTN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja (tukin) yang stabil dan terjamin. Sebaliknya, dosen PTS umumnya mengandalkan gaji dari yayasan yang dalam banyak kasus masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Data menunjukkan lebih dari 42 persen dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di sejumlah PTS, honorarium hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS.

“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025.” ungkap La Tinro saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat perguruan tinggi swasta juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pendidikan nasional tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

“PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali”, imbuhnya.

La Tinro menambahkan bahwa dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara secara penuh, sedangkan dosen swasta sangat bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan yayasan, yang sering kali tidak disertai tunjangan tambahan. Kesenjangan ini dinilai menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS lebih rentan secara finansial, serta berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena dosen harus mencari penghasilan tambahan di luar tugas akademiknya.