Keterbatasan Dokter Spesialis di RS Tipe D Kutim: IDI Minta Perhatian Pemerintah
Sumber Foto: radar kukar
Sosial

Keterbatasan Dokter Spesialis di RS Tipe D Kutim: IDI Minta Perhatian Pemerintah

Kanal News Day - Kaltim

SANGATTA – Ketersediaan dokter spesialis di sejumlah rumah sakit tipe D di wilayah terpencil Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah serius. Keterbatasan tenaga medis ini dinilai berpotensi memengaruhi mutu layanan kesehatan, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim, dr Faturrahman, menilai diperlukan kebijakan afirmatif dari pemerintah agar distribusi dokter spesialis tidak terus terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

“RS di daerah terpencil sangat membutuhkan dokter spesialis. Tapi sampai sekarang masih banyak kendala, baik dari sisi regulasi maupun kesejahteraan,” ujar dr Faturrahman, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada alternatif solusi dengan melibatkan dokter senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester akhir untuk membantu pelayanan di daerah. Dari sisi kompetensi, mereka dinilai sudah mampu bekerja mandiri.

Namun kebijakan dari BPJS Kesehatan yang hanya mengakui dokter dengan status spesialis penuh membuat layanan yang diberikan peserta PPDS belum dapat diklaim.

“Secara kemampuan mereka sudah layak. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena belum resmi menyandang gelar spesialis, layanan mereka tidak bisa diklaim ke BPJS. Ini jadi hambatan besar,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak pada rumah sakit tipe D di wilayah seperti Muara Bengkal yang kesulitan memenuhi kebutuhan dokter spesialis secara berkelanjutan.

Selain faktor regulasi, persoalan kesejahteraan juga menjadi sorotan. Menurut dr Faturrahman, terdapat disparitas cukup besar antara dokter kontrak program pusat dan dokter ASN daerah.

“Dokter kontrak dari pusat bisa menerima hingga Rp65 juta per bulan. Sementara ASN daerah rata-rata sekitar Rp20 juta. Selisihnya sangat jauh,” katanya.

Dengan fasilitas yang terbatas dan beban kerja yang relatif tinggi di daerah terpencil, ketimpangan tersebut dinilai turut memengaruhi minat dokter untuk bertugas di pelosok.

Ia mencontohkan kebijakan di Kabupaten Berau yang memberikan tambahan insentif khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit tipe D. Langkah tersebut dinilai efektif menjaga stabilitas pelayanan sekaligus menekan potensi kecemburuan antar tenaga medis.

“Kalau ada afirmasi atau insentif khusus, dokter merasa diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tegasnya.

Di sisi lain, sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang kini terpusat juga disebut menyulitkan organisasi profesi di daerah dalam melakukan pendataan maupun pendampingan ketika muncul persoalan etik.

Menurutnya, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar layanan kesehatan di wilayah terpencil tidak terus terkendala aturan administratif.

“Jangan sampai masyarakat di pelosok yang jadi korban. Yang kita inginkan sederhana, pelayanan spesialis tetap tersedia dan berjalan optimal,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Artikulli paraprak

Selama Ramadan, Satpol PP Balikpapan Perketat Jam Operasional THM dan Biliar

Artikulli tjetër

Kolaborasi dengan Dinas PU, Distanak Kukar Pastikan Pembangunan JUT Terintegrasi