Kesenjangan Pendidikan: Tantangan Hak Konstitusi yang Belum Terpenuhi
DI banyak sudut negeri, sekolah masih menjadi cermin paling jujur tentang bagaimana negara memperlakukan warganya. Ada sekolah yang berdiri kokoh dengan fasilitas lengkap, ruang digital, dan manajemen modern. Namun hanya beberapa jam perjalanan dari pusat kota, kita menemukan bangunan kayu yang nyaris roboh, guru honorer yang mengajar empat mata pelajaran sekaligus, dan anak-anak yang belajar sambil memikul beban kemiskinan yang diwariskan.
Potret timpang ini tidak hanya menyedihkan; ia menimbulkan kegelisahan konstitusional. Jika pendidikan adalah hak, mengapa ia terlihat seperti privilese? Konstitusi telah bicara jelas: pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan negara wajib memenuhi hak itu tanpa diskriminasi. Tetapi dalam praktik, lokasi geografis seakan menjadi variabel tambahan dalam menentukan seberapa besar hak pendidikan seseorang dapat dinikmati.
Di kota besar, orang tua memperdebatkan kurikulum Cambridge dan fasilitas e-learning. Di desa terpencil, orang tua masih memperdebatkan apakah anak mereka bisa terus bersekolah atau harus membantu ekonomi keluarga.
Ketika jarak tempat lahir memengaruhi kualitas pendidikan, sesungguhnya kita sedang menyaksikan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang setara dari negara.
Sering kali pemerintah menegaskan bahwa anggaran pendidikan telah memenuhi batas minimal 20 persen. Tetapi masalahnya bukan pada pencapaian angka, melainkan ke mana dan bagaimana anggaran itu digunakan. Di beberapa daerah, anggaran habis untuk belanja rutin, sementara fasilitas belajar tetap tertinggal.
Ada sekolah yang menerima dana BOS cukup besar namun kesulitan melakukan pelatihan guru. Ada pula daerah dengan kemampuan fiskal lemah sehingga sulit memenuhi standar sarana yang ditetapkan pusat. Inilah ironi hukum tata negara kita: kesenjangan fiskal daerah justru melahirkan kesenjangan pendidikan nasional, padahal hak dasar seharusnya tidak bergantung pada kapasitas anggaran wilayah administratif.
Jika hak konstitusional dapat terpengaruh oleh kekuatan kas daerah, berarti ada persoalan serius dalam arsitektur kebijakan pendidikan kita.
Guru: Pilar yang Dibiarkan Rapuh
Tidak ada kualitas pendidikan tanpa kualitas guru. Namun guru honorer masih menjadi “korban kebijakan” yang tak kunjung memperoleh kepastian status dan kesejahteraan. Mereka mengisi kekosongan di daerah-daerah yang paling membutuhkan, tetapi justru ditempatkan pada kondisi kerja yang paling sulit.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, situasi ini menjelaskan bagaimana negara belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya sebagai penyelenggara layanan publik. Guru honorer bekerja untuk negara, tetapi negara tidak memberikan jaminan kerja yang layak. Jika pilar utamanya saja dibiarkan rapuh, bagaimana mungkin kita berbicara tentang pemerataan kualitas pendidikan?
Di tengah ketimpangan infrastruktur dan kesejahteraan guru, pendidikan juga dihadapkan pada masalah lain: komersialisasi. Sekolah-sekolah swasta berkelas internasional tumbuh pesat, namun hanya dapat diakses oleh segelintir warga. Sementara sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang publik justru tidak diberi dukungan memadai untuk bersaing dalam kualitas.
Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menegaskan bahwa pendidikan adalah public good, barang publik yang tidak boleh dikendalikan sepenuhnya oleh mekanisme pasar. Namun kenyataannya, pasar pendidikan semakin meninggalkan kelompok rentan yang tidak mampu membeli akses setara.
Di sinilah letak persoalan hukumnya: ketika akses terhadap hak dasar ditentukan oleh daya beli, maka negara sedang membiarkan kesenjangan itu menjadi legal dan normal.
Apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh negara? Sebagai seorang yang juga bergelut di dunia pendidikan, saya tidak hanya melihat kesenjangan ini sebagai isu sosial, tetapi sebagai kehendak politik dan keberanian hukum.
Ada tiga agenda yang harus dipenuhi negara bila ia sungguh ingin menutup jurang ketimpangan:
Pertama, menegakkan standar minimum sebagai mandat, bukan anjuran. Standar sarana dan prasarana pendidikan harus menjadi perintah yang wajib dipenuhi semua daerah. Bukan "kalau mampu", tetapi harus mampu dengan dukungan anggaran pusat.
Kedua, desain pembiayaan berbasis kebutuhan. Alokasi anggaran harus melihat disparitas geografis dan sosial. Daerah yang paling tertinggal harus menerima porsi paling besar, bukan paling kecil. Prinsipnya: lebih banyak untuk yang paling membutuhkan.
Ketiga, penataan serius ketenagakerjaan guru. Guru honorer tidak boleh lagi menunggu nasib. Negara perlu merumuskan skema tunggal yang adil, terukur, dan tidak berubah setiap tahun. Keadilan bagi guru adalah keadilan bagi murid.
Kesenjangan pendidikan adalah tanda bahwa negara hadir, tetapi hanya setengah hati. Padahal pendidikan bukan hanya soal angka melek huruf atau tingkat kelulusan; ia adalah investasi jangka panjang untuk membangun keadaban suatu bangsa.
Ketika ada anak yang tidak bisa belajar karena kemiskinan, ketika ada guru yang mengajar tanpa kepastian, ketika ada sekolah yang dibiarkan roboh tanpa intervensi negara maka di sanalah negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusinya. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Dan negara berkewajiban memastikan hak itu sampai ke pintu terakhir desa, tidak hanya berhenti di kota-kota besar.




