Kepala Desa Sanglar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Keuangan Desa
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2019–2022.
Tersangka berinisial S diketahui merupakan Kepala Desa Sanglar periode 2019–2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026. Proses penyidikan sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 September 2024.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak terkait serta saksi ahli.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.




