Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi PT JMB, Sita Uang Rp699 Miliar
Kanal News Day - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Pelimpahan ini juga disertai dengan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp699,7 miliar dari para terdakwa.
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007 hingga 2012. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah menyiapkan tujuh berkas perkara yang melibatkan empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tiga pihak swasta.
Perkembangan
Tujuh terdakwa terdiri dari HM, BH, HA, dan AD yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari pihak swasta, terdapat BT, GT, dan DA yang menjabat di PT JMB dan perusahaan terkait lainnya. Kejati Kaltim mencatat bahwa perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Kondisi Terakhir
Dalam proses penyidikan, para terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp699,7 miliar, disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Selain uang, penyidik juga menyita berbagai aset, termasuk kendaraan mewah, perhiasan, dan tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Para terdakwa akan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum akan terus berlangsung untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara.




