Kejaksaan Terima Kasus Korupsi NPCI Bekasi Senilai Rp7,1 Miliar
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi melimpahkan kasus korupsi di tubuh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi ke kejaksaan. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 7,1 miliar.
“Berkasnya sudah kami limpahkan pada kejaksaan beserta barang bukti dan tersangkanya. Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Jerico Lavian Chandra, Kamis 19 Februari 2026.
Penyerahan tahap II dilakukan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Penyidik turut menyerahkan dua tersangka yakni Kardi Leo selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi dan Norman Yulian selaku bendahara.
Penyidik kepolisian juga menyerahkan 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 400 juta yang diduga terkait dengan perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158.
NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp 9 miliar tertanggal 7 Februari 2024. Lalu pada APBD Perubahan tahun 2024 mendapatkan tambahan hibah sebesar Rp 3 miliar tertanggal 5 November 2024. Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 12 miliar. Uang itu masuk ke rekening bank atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.
Kampanye
Dana yang dihibahkan dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 itu harusnya digunakan untuk membiayai kegiatan keolahragaan bagi para atlet disabilitas. Namun oleh Kardi digunakan untuk membiayai kampanyenya dalam sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 sebesar Rp 2 miliar. Kardi maju dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara oleh Norman digunakan untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil. Norman sendiri menerima sebesar Rp 1.795.513.000.
Dalam upaya menutupi uang yang sudah dipakai kepentingan pribadi masing-masing, Kardi dan Norman membuat berbagai kegiatan fiktif. Mereka melakukan berbagai kegiatan seleksi atlet, merangkai perjalanan dinas serta belanja berbagai peralatan olah raga.
Jerico menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi. “Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik, serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Jerico.




