Kejaksaan Klungkung Selidiki Ketidaksinkronan Pembentukan Perda 2014-2024
Sumber Foto: NUSABALI.com
Hukum

Kejaksaan Klungkung Selidiki Ketidaksinkronan Pembentukan Perda 2014-2024

Pemeriksaan tidak mengarah pada satu produk hukum tertentu, melainkan menyasar keseluruhan tahapan pembentukan regulasi daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga kegiatan sosialisasi Perda yang telah ditetapkan.

SEMARAPURA, NusaBali.com - Kejaksaan Negeri Klungkung mulai menelusuri dugaan ketidaksinkronan pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam rentang satu dekade terakhir. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Nyoman Susanta dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus ini, Kamis (19/2).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penelusuran proses pembentukan Perda periode 2014 hingga 2024. Pemeriksaan tidak mengarah pada satu produk hukum tertentu, melainkan menyasar keseluruhan tahapan pembentukan regulasi daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga kegiatan sosialisasi Perda yang telah ditetapkan. “Yang diminta itu data lama, cukup panjang rentangnya. Saya sendiri baru menjabat per 6 Februari, jadi tidak berada dalam proses itu,” ujar Susanta.

Dari sisi keuangan, menurut Susanta, penelusuran menyasar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan pembiayaan seluruh tahapan tersebut. Rentang waktu 2014–2024 memberi indikasi bahwa kejaksaan tidak sekadar melihat satu peristiwa, tetapi membaca pola penggunaan anggaran dalam proses legislasi daerah secara menyeluruh.

Dalam praktiknya, setiap tahapan pembentukan Perda memang melekat pada pembiayaan, mulai dari penyusunan naskah akademik oleh tenaga ahli, fasilitasi pembahasan, hingga sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda ditetapkan. Karena itu, penelusuran terhadap SP2D dinilai menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterkaitan antara proses administratif dan realisasi anggaran di lapangan.

Dengan rentang waktu satu dekade, menurut Susanta, penelusuran ini juga memberi ruang untuk melihat apakah terdapat pola yang berulang dalam mekanisme pembentukan Perda, baik dari sisi perencanaan maupun implementasinya. Tidak hanya pada produk hukumnya, tetapi juga pada konsistensi antara perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.

Karena baru beberapa minggu menjabat, Susanta mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh. Pengumpulan dokumen selama rentang 10 tahun, kata dia, membutuhkan waktu karena arsip lama tersimpan di berbagai lokasi dan harus ditelusuri kembali. “Kalau diminta tentu akan kami siapkan, tetapi perlu waktu karena harus membuka arsip lama,” jelasnya.

Penelusuran ini mencakup periode lintas kepemimpinan, yakni pada masa Bupati Klungkung Nyoman Suwirta (2013–2018, 2018–2023) hingga masa Penjabat Bupati I Nyoman Jendrika (16 Desember 2023–20 Februari 2025). Dengan cakupan tersebut, proses yang ditelusuri tidak hanya mencerminkan satu kebijakan, tetapi rangkaian kebijakan yang berkelanjutan dalam waktu panjang.

Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan, kata Susanta, penelusuran mengarah pada dugaan ketidaksinkronan dalam berbagai aspek pembentukan Perda, mulai dari substansi, prosedural, hingga implementasi di lapangan. Aspek pengawasan dan evaluasi juga ikut menjadi bagian yang dicermati.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang ditelusuri tidak semata berada pada tataran administratif, tetapi juga menyentuh kualitas perencanaan dan konsistensi pelaksanaan kebijakan daerah. Ketidaksinkronan yang terjadi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan celah dalam implementasi, termasuk dalam aspek pelayanan publik dan penerimaan daerah.

Meski demikian, proses saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejaksaan disebut masih mendalami berbagai dokumen dan informasi untuk memperoleh gambaran utuh sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Susanta menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan siap mendukung proses yang berjalan sesuai kapasitasnya sebagai Kepala BPKPD yang baru menjabat. “Tadi saat dimintai keterangan, dijelaskan tentu pihak-pihak yang lebih mengetahui proses sebelumnya juga akan dimintai keterangan,” tandasnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Bagus Jatikusuma, dihubungi terpisah, Kamis (19/2) belum bisa memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi seputar pemanggilan Kepala BPKPD Klungkung, belum ditanggapi. *gik