Kejaksaan Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Penambangan Timah
Sumber Foto: Detak Kaltim
Hukum

Kejaksaan Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Penambangan Timah

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) telah menetapkan 10 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 066/023/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (19/2/2026) menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan Penyidik, Rabu 18 Februari 2026.

Para tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016. NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. KEB, Direktur CV TJ. HAR, Direktur CV SR BB. ASP, Direktur PT IA. SC, Direktur PT UMBP. HEN, Direktur CV BT. HZ,Direktur PT BB. YUS, Direktur CV CJ. Dan Tersangka UH, Direktur UJM.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Anang.

Lebih lanjut dijelaskan kasus posisi: Berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili Terpidana Harvey Moeis, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Permufakatan jahat itu untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah, dan juga meminta agar beberapa Perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas, berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk, yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah secara melawan hukum.

Baca Juga:

BREAKINGNEWS! 2 Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim

BREAKINGNEWS! Terima Uang Proyek, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap

Nyamar Beli Narkoba, Anggota Polisi Samarinda Tangkap 3 Orang

Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015-2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum, karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.

Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha, yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan illegal, untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut.

Pada saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT Timah berdasarkan Ton/SN, dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.

Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis, dan memperoleh Fee sebesar USD500-USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR);

“Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,” jelas Anang lebih lanjut.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut terhitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (Rp4 triliun).

Para tersangka disangka melanggar: Primair, Pasal 603, Subsidair Pasal 604, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026-9 Maret 2026. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Dilihat 23

Tags: Korupsi Timah

Share196 Tweet123

Redaksi

Related Posts

Kuasa Hukum Heryono Minta Penggugat Pahami Amar Putusan PK

by Redaksi

18 April 2026

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perbedaan penafsiran terhadap amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025,...

SPIN Gugat PT Cahaya Anugerah Plantation

by Redaksi

18 April 2026

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di lingkungan perkebunan kelapa sawit PT Cahaya Anugerah Plantation (CAP), yang...

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Ingatkan Tuntaskan Hingga Akhir

by Redaksi

18 April 2026

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan...

Obituari, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

by Redaksi

18 April 2026

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun (إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ), "Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web