Kehadiran Negara di Perbatasan Masih Terasa Jauh Bagi Warga
Bangunan pos lintas batas sudah berdiri, namun aktivitas ekonomi belum berkembang kuat.
23:04:25
Anggota Panja Perbatasan Negara DPR RI Komisi II dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan masih menghadapi kesenjangan antara regulasi dan kondisi nyata di lapangan. Menurut dia, warga di kawasan perbatasan tidak hanya berhadapan dengan jarak geografis, tetapi juga jarak antara kehidupan sehari-hari dan kehadiran negara.
Azis menyebut, bagi masyarakat perbatasan, kedaulatan negara tidak diukur dari simbol atau proyek fisik semata. Kedaulatan justru dirasakan melalui layanan dasar seperti jalan yang bisa dilalui, listrik yang menyala, sekolah dan puskesmas yang berfungsi, serta aparat yang hadir sebagai pelindung.
Ia mencontohkan kondisi di Papua Selatan yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini di darat dan Australia di laut. Menurutnya, kawasan tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana negara diuji di wilayah terluarnya.
Secara regulasi, Azis menilai Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah menegaskan perbatasan sebagai ruang strategis yang menyangkut kepastian hukum, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka tersebut, pemerintah juga membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga lintas sektor.
Namun, menurut dia, persoalan utama bukan pada ketiadaan visi, melainkan pada kesenjangan antara norma hukum dan kehidupan nyata di lapangan.
"Negara memang hadir secara fisik, misalnya melalui PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel. Tetapi bagi warga, kehadiran itu belum selalu terasa dekat," ujar Azis.
Ia menilai, bangunan pos lintas batas sudah berdiri, namun aktivitas ekonomi belum berkembang kuat. Layanan publik juga masih harus ditempuh dengan jarak dan waktu yang panjang. Kondisi ini membuat warga membedakan antara negara yang hadir secara simbolik dan negara yang benar-benar bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
Azis menilai persoalan tersebut berakar pada desain kelembagaan pengelolaan perbatasan. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, BNPP diberi peran sebagai penentu kebijakan, perencana, koordinator, sekaligus evaluator. Namun pelaksanaan teknis pembangunan tetap berada di tangan kementerian dan lembaga sektoral.
Akibatnya, menurut dia, tanggung jawab besar tidak diikuti kewenangan yang memadai. Kondisi ini menciptakan akuntabilitas yang semu, karena negara bertanggung jawab, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas hasil.
Dampaknya, pembangunan di kawasan perbatasan berjalan sebagai kumpulan proyek sektoral, bukan sebagai satu sistem kehidupan yang utuh. Infrastruktur dibangun tanpa penyiapan sumber daya manusia, keamanan diperketat tanpa ruang ekonomi legal, dan penegakan hukum tidak diiringi perlindungan sosial yang memadai.
Menurut Azis, situasi tersebut membuka celah bagi penyelundupan, pelintas batas ilegal, serta kejahatan lintas negara.
Ia juga menyoroti karakter sosial masyarakat perbatasan, khususnya di selatan Papua, yang memiliki hubungan kekerabatan dan mobilitas lintas wilayah sejak lama. Jalur laut Arafura, misalnya, menjadi nadi pergerakan manusia dan barang antara Indonesia, Papua Nugini, dan Australia.
Namun, jalur yang ramai itu justru minim simpul layanan legal. Karena itu, wacana pembangunan PLBN laut di Torasi dinilai sebagai respons atas kebutuhan faktual masyarakat.
Keberlanjutan aparatur di wilayah perbatasan
Selain infrastruktur, Azis menekankan pentingnya keberlanjutan aparatur di wilayah perbatasan. Ia menilai pola penugasan jangka pendek tanpa pemahaman konteks lokal membuat layanan sulit berkelanjutan dan mengikis kepercayaan warga.
Di sisi ekonomi, ia menilai jalur informal masih dominan karena jalur legal dianggap mahal, rumit, dan jauh. Untuk itu, negara perlu membuka ruang ekonomi resmi yang realistis, seperti pasar lintas batas terbatas, fasilitas penyimpanan hasil perikanan, serta sistem distribusi yang terhubung langsung dengan PLBN.
Azis juga menyoroti persoalan data yang tidak sinkron, mulai dari peta, data kependudukan, hingga kewenangan layanan. Menurutnya, kekacauan data di wilayah perbatasan berpotensi menimbulkan konflik dan membuat negara bekerja tanpa dasar informasi yang akurat.
Ia menilai seluruh persoalan tersebut berujung pada satu simpul utama, yakni regulasi yang belum sepenuhnya memungkinkan negara bekerja efektif hingga ke batas terluarnya. BNPP, kata dia, masih lebih berperan sebagai koordinator persuasif daripada pengendali kebijakan.
ADVERTISEMENT
Penguatan kewenangan BNPP secara bertahap
Karena itu, Azis mendorong penguatan kewenangan BNPP secara bertahap, antara lain melalui delegasi kewenangan eksekutif terbatas, penguatan peran operasional dalam pengelolaan PLBN darat dan laut, serta penataan ulang norma agar tanggung jawab dan kewenangan berjalan seimbang.
"Di perbatasan, kedaulatan bukan soal klaim, melainkan soal pelayanan yang hadir setiap hari," ujarnya.
Menurut dia, negara hanya akan bermakna jika benar-benar bekerja dalam kehidupan warganya, bukan sekadar hadir di peta atau dalam dokumen perencanaan.
ADVERTISEMENT




