Kantor X di Paris Digeledah, Elon Musk Dipanggil Kejaksaan
waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Prancis bersama Europol menggeledah kantor platform media sosial X di Paris, demikian diumumkan Kejaksaan Paris pada Selasa (3/1) waktu setempat.
Dilansir dari Tech Crunch pada Rabu, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.
Juru Bicara Kejaksaan Paris, Maylis De Roeck, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tujuan pihak kejaksaan adalah memastikan platform X mematuhi hukum Prancis, mengingat operasionalnya berada di wilayah negara tersebut.
Baca juga: X bakal lawan putusan hukum di India tentang sistem penghapusan konten
Baca juga: Platform X alias "Twitter" error hingga sulit diakses pada Senin
Unit kejahatan siber kejaksaan Prancis menyatakan penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan dalam kepemilikan dan distribusi materi pelecehan seksual anak, pelanggaran privasi, serta penyangkalan tragedi Holocaust.
Perluasan penyelidikan ini terjadi di tengah kritik publik terhadap X dan pemiliknya Elon Musk terkait penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok yang memungkinkan pembuatan gambar bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak, di platform tersebut.
Elon, yang mengakuisisi X (sebelumnya Twitter) pada 2022, serta mantan CEO X Linda Yaccarino dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 April. Menurut keterangan jaksa, sejumlah staf X yang tidak disebutkan namanya juga dipanggil pada pekan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara X Rosemarie Esposito merujuk pada pernyataan di akun Global Government Affairs perusahaan yang menyebut "tuduhan yang mendasari penggeledahan hari ini tidak berdasar dan X dengan tegas membantah telah melakukan pelanggaran.”
Sementara itu, juru bicara eMed, perusahaan tempat Yaccarino kini menjabat sebagai CEO, belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Komisi Eropa denda X Rp2,3 triliun akibat centang biru
Baca juga: X ubah cara tangani unggahan dengan "link" di aplikasinya
Baca juga: Elon Musk selesaikan tuntutan pesangon eks petinggi Twitter
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




