Kajati Jabar Belum Beri Keterangan Soal Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kuningan
Sumber Foto: Poskotaonline
Hukum

Kajati Jabar Belum Beri Keterangan Soal Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kuningan

BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr.Hermon Dekristo,S.H.,M.H.,masih belum membuka suara terkait evaluasi dan pengawasan penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan tanah kas desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Hal tersebut ditengarai, saat POSKOTAONLINE.COM., mengonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melalui Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.,pada Kamis (19/2/2026), mengenai hal itu, sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, warga Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Aris Suhendri sempat mempertanyakan kejelasan penyelesaian dari sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang diklaim milik Desa Cibingbin berlokasi di Desa Sukamaju, tepatnya di samping SDN 2 Sukamaju.

“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui hasil akhir dari penyelesaian perkara tanah kas desa itu, apalagi tercium sudah melalui proses hukum yang dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”ucap pria yang biasa disapa Asep Asdut ini.

Menurutnya, sudah memasuki tahun 2026, perkembangan penanganan perkara hukum yang disebut-sebut ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, tidak kedengaran lagi. “Padahal terinformasi perkara ini sudah menggelinding di atas meja Kejari Kuningan sejak Juni 2025 lalu,”ujarnya.

Terpisah, Ketua BPD Cibingbin, Udin Nurdin, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), masih belum juga tersambung.

Untuk diketahui, mencuatnya sengketa Tanah Kas Desa yang berlokasi di Desa Sukamaju itu, berawal dari tindakan pematokan pada titik lahan tersebut yang dilakukan Pemerintah Desa Cibingbin pada tahun 2022 lalu. Peristiwa pematokan itu menjadi bentuk klaim penguatan pengakuan, jika lahan dimaksud diakui merupakan milik Tanah Kas Desa Cibingbin.

Namun sayangnya, sejak kejadian pematokan, sampai sekarang kepastian hukum soal status tanah dimaksud tak kunjung juga selesai. Belakangan warga Cibingbin kembali menyoal dan mengingatkan seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan urusan tanah kas desa itu. Masyarakat Cibingbin tidak mau kehilangan aset yang sangat berharga dengan begitu saja. (Cep).