Gerakan Rakyat Percepat Proses Legalisasi dengan 458 DPD di 38 Provinsi
Sumber Foto: KBA News
Nasional

Gerakan Rakyat Percepat Proses Legalisasi dengan 458 DPD di 38 Provinsi

JAKARTA | KB A – Selain mempersiapkan perayaan hari jadi pertama yang jatuh pada 27 Februari 2026 mendatang, Gerakan Rakyat tengah fokus melakukan akselerasi administratif demi mendapatkan legalitas resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ketua Tim Administrasi Gerakan Rakyat, Reni Shintalia menyampaikan laporan terbaru terkait progres pembentukan struktur organisasi di seluruh Indonesia.

Hingga 20 Februari 2026, Gerakan Rakyat menunjukkan pertumbuhan masif dengan struktur yang sudah terbentuk di 38 provinsi dan 458 kabupaten/kota.

“Capaian ini menunjukkan progres yang cukup signifikan. Namun demikian, kami menyadari masih terdapat kekurangan di sejumlah wilayah yang perlu segera kita kejar bersama dalam waktu dekat,” jelas Reni saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat DPP Gerakan Rakyat, Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/2/2026).

Meski telah menjangkau 1.983 kecamatan, Reni selaku perwakilan organisasi mengakui masih ada sedikit hambatan administratif di wilayah Timur Indonesia.

“Adapun wilayah yang masih kurang yaitu, Kalimantan Timur 1 SK, Maluku 1 SK. Data ini menjadi fokus percepatan kami dalam waktu dekat melalui penguatan koordinasi dan pendampingan wilayah,” ungkapnya.

Selain penguatan struktur, Gerakan Rakyat juga tengah fokus memenuhi instrumen legalitas lainnya sesuai ketentuan undang-undang, termasuk pengurusan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), baik tingkat DPW dan DPD, serta koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum di tingkat provinsi.

“Saat ini kita mengalami beberapa hambatan di sejumlah wilayah, tapi masih bisa kita atasi dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Kami memohon doa dan partisipasi seluruh masyarakat agar semua syarat Kemenkumham dapat kami penuhi dalam waktu dekat,” pungkas Reni. (kba)