Eksekusi Pengusaha Kosmetik Mira Hayati Tindak Lanjut Putusan MA di Makassar
Laporan: Moh. Jumri
PR Subang, MAKASSAR – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan tindakan jemput paksa terhadap pengusaha kosmetik Mira Hayati pada Rabu (18/02/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemilik brand MH Cosmetic tersebut dijemput petugas di kediaman pribadinya di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.
Kejati Sulsel dan disaksikan oleh pengurus RT setempat.
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




