Dugaan Selisih Rp 507 Juta Dana Desa Kebundadap Timur Dilaporkan ke Hukum
Ringkasan Berita:
LSM TOPAN laporkan dugaan selisih Dana Desa Kebundadap Timur Sumenep sebesar Rp 507 juta.
Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aktivis minta audit independen penggunaan Dana Desa 2021-2025.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan.
Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) Sumenep melaporkan dugaan ketidaksesuaian data anggaran ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Sumenep serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tertanggal 18 Februari 2026 itu menyebut adanya perbedaan signifikan antara dana yang telah tersalurkan dan realisasi kegiatan yang tercatat dalam sistem informasi publik.
Berdasarkan data yang disebut bersumber dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dana Desa 2025 untuk Desa Kebundadap Timur telah tersalurkan sebesar Rp 935.186.000 dalam dua tahap.
Namun, dalam sistem rekap kegiatan yang dapat diakses publik, realisasi yang tercatat hanya sebesar Rp 427.436.507 dengan 10 item kegiatan.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 507 juta lebih yang belum tergambar dalam daftar realisasi kegiatan.
Selisih inilah yang menjadi titik krusial laporan. Apakah dana tersebut belum dibelanjakan, belum diinput dalam sistem, atau ada persoalan dalam tata kelola anggaran.
Kirim Surat Klarifikasi
Ketua Umum LSM TOPAN Sumenep, Tri Ahmad Al Hosaini menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi sejak 3 Februari 2026 kepada kepala desa (kades), camat, inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Sumenep.
Namun, hingga laporan dilayangkan ke aparat penegak hukum, belum ada jawaban resmi yang diterima.
"Belum ada tanggapan resmi sebagai bahan pembanding atas data yang kami temukan," ujar Tri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Ketiadaan klarifikasi inilah yang kemudian mendorong laporan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain, mulai dari kegiatan fisik desa, penggunaan dana kesehatan seperti posyandu dan polindes, pelatihan tenaga kesehatan, sistem informasi desa, hingga honor operator desa yang disebut nilainya cukup besar setiap tahun.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian data atau pelaporan, maka persoalannya bukan sekadar administratif.
Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya diatur ketat dan wajib dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.




